Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI membahas pencegahan maladministrasi dalam layanan tata kelola industri sawit.
Entry Meeting antara KLHK dan Ombudsman digelar di kantor KLHK, Rabu (10/7/2024). Pelaksanaan entry meeting ini akan dilanjut dengan permintaan keterangan data, diskusi teknis, FGD bersama stakeholders dan kunjungan lapangan.
Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan bahwa Presiden Jokowi membentuk Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023.
Oleh karena itu, Menteri Siti menyatakan sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh Ombudsman ini.
Pada kesempatan tersebut, Pimpinan/Anggota Ombudsman RI yang mengampu Pengawasan Pelayanan Publik di Bidang Perekonomian I, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan salah satu tugas Ombudsman adalah melakukan upaya Pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Pada Tahun 2024, Ombudsman RI akan melakukan Kajian Sistemik (Systemic Review) tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
“Sehubungan dengan hal tersebut, tujuan pertemuan kita hari ini yaitu koordinasi dan komunikasi tahap awal, guna kelancaran proses permintaan keterangan/data dan pemeriksaan lapangan kedepan,” ujarnya.
Terkait isu kelapa sawit ini, Yeka mengungkapkan tune-nya masih pencegahan, bukan menguji atau memutuskan ada maladministrasi atau tidak.
Pencegahan disini untuk menguji apakah ada potensi maladministrasi atau tidak, dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik.
“Ini lebih kepada upaya pencegahan maladministrasi. Untuk melakukan pencegahan itu harus ada kajiannya, jadi hasilnya seperti apa, itulah yang dimaksud pencegahan,” terangnya.
Ia juga menegaskan melalui pertemuan koordinasi ini, pihaknya berharap kerja-kerja pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman ini betul-betul membuat nyaman semua pemangku kepentingan.
_________
Lebih lanjut, Yeka mengatakan Ombudsman sebelumnya telah melakukan deteksi awal terkait persoalan tata kelola kelapa sawit. Maka untuk kajian sistemik dalam rangka pencegahan maladministrasi ini, Ombudsman akan fokus pada tiga aspek yaitu lahan, izin dan niaga.
Kajian sistemik khusus pada aspek lahan tujuannya mendorong kepastian inventarisasi penyelesaian tumpang tindih lahan perkebunan sawit dan kawasan hutan.
Selain KLHK, Ombudsman juga melibatkan stakeholders lain dalam kajian sistemik ini diantaranya BPDPKS, Kementan, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian ESDM. ***