Kementerian Kehutanan Gelar Konsultasi Publik Guna Membangun Perekonomian Kehutanan yang Inklusif, Berkelanjutan, dan Kompetitif

Latest

- Advertisement -spot_img

Dalam rangka melakukan perbaikan mendasar pada pemanfaatan hutan nasional, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari menyelenggarakan serial webinar nasional bertajuk Transformasi Pemanfaatan Hutan sepanjang bulan Juni dan Juli. Pada seri pertama yang berlangsung Kamis (18/6/2026), diskusi difokuskan pada urgensi perbaikan kebijakan operasional membangun perekonomian kehutanan yang inklusif, berkelanjutan dan kompetitif.

Webinar ini menjadi wadah krusial bagi pelaksanaan konsultasi publik terkait penyempurnaan dan perbaikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi (P.8). Perbaikan atas regulasi ini dinilai mendesak agar menjawab tantangan masa depan kehutanan Indonesia di tengah kancah dinamika tinggi saat ini.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, mengatakan P.8 hadir sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja yang dijabarkan melalui PP Nomor 23 Tahun 2021. Kejiwaan dari UU Cipta Kerja adalah memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dapat menciptakan perekonomian yang menyerap lapangan kerja sekaligus mensejahterakan masyarakat. Setelah diimplementasikan selama 5 tahun, sudah saatnya direviu apakah operasionalnya sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

“Revisi P.8 akan menguji berbagai isu lintas, antara lain: batas kawasan, tumpang tindih, distribusi manfaat ke masyarakat, operasional kegiatan usaha, kemudahan investasi, perizinan, dan pasar. Revisi ini juga melakukan fine-tuning untuk mempertajam konsep Multiusaha Kehutanan (MUK) agar tingkat keberhasilannya dapat ditingkatkan. Hutan harus memberikan manfaat nyata tinggi agar semua pihak termotivasi untuk melestarikannya. Ukurannya adalah penurunan kerusakan, kenaikan pendapatan dari hutan, dan penurunan kemiskinan di sekitar hutan,” tambah Laksmi.

Selain itu, Laksmi menambahkan bahwa Indonesia saat ini berada di tengah perubahan geopolitik yang masif sehingga harus mengedepankan comparative advantage sumber daya alamnya. Hutan adalah representasi sumber daya alam yang luas ruangnya sangat signifikan, sehingga revisi P.8 menjadi sangat penting untuk merespons dinamika tersebut.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa pemanfaatan hutan harus harmonis dan suportif terhadap upaya perbaikan habitat, sehingga ketentuan pelaksanaannya harus memecah kebuntuan dan menurunkan risiko.

Acara yang dipandu oleh jurnalis senior dan spesialis komunikasi, Rahma Alia ini menghadirkan dua penanggap. Masukan substantif dari sisi akademis disampaikan langsung oleh Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof. Dr. Ir. Dodik Ridho Nurochmat, M.Sc.F.Trop., IPU, sementara tantangan serta aspirasi dari sektor riil dibahas oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Ir. Purwadi Soeprihanto, S.Hut., M.E. selaku penanggap.

Prof. Dodik menggarisbawahi bahwa tantangan utama dalam pemanfaatan hutan adalah nilai ekonomi riil hutan yang masih sangat rendah.

“Saat ini, nilai ekonomi langsung hutan hanya sekitar 4 juta rupiah per hektar per tahun, jauh dibandingkan dengan perkebunan sawit yang mencapai sekitar 40 juta rupiah per hektar per tahun atau sepuluh kali lipatnya. Kondisi ini menyebabkan beberapa pihak cenderung ingin mengkonversi hutan ke penggunaan lain yang lebih menguntungkan,” papar Prof. Dodik.

Prof. Dodik menambahkan pentingnya perubahan mindset PNBP kehutanan yang selama ini berbasis komoditas perlu diubah menjadi berbasis kawasan (paket pemanfaatan hutan), sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi skala kecil dan mengurangi beban administratif.

Sementara itu, Purwadi menyampaikan bahwa roh dari P.8 adalah multiusaha kehutanan sebagai perubahan paling signifikan dari peraturan sebelumnya yang berbasis kayu. Semangat multiusaha kehutanan sejalan dengan dinamika tuntutan konsumen dunia yang mengarah pada produk-produk regeneratif. Multiusaha kehutanan harus mencakup kayu, non-kayu, dan jasa lingkungan yang diletakkan pada pertimbangan skala ekonomi, manfaat bagi masyarakat dan lingkungan, serta prinsip Sustainable Development Goals.

“Namun, implementasi MUK regeneratif di tingkat tapak masih dilakukan secara parsial dan terfragmentasi. Pemanfaatan (hasil hutan bukan kayu) oleh pemegang izin dan masyarakat masih berskala kecil sehingga belum economically viable. Distribusi dan logistik juga bermasalah karena produk terfragmentasi pada sebaran ruang yang luas sehingga biaya ekonomi tinggi dan produk tidak dapat kompetitif di pasar,” jelas Purwadi.

Purwadi mengusulkan pendekatan lansekap sebagai solusi. Dalam satu bentang lahan dapat terdapat beberapa pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, kelompok perhutanan sosial, hutan desa, industri kecil, vendor, dan lain-lain yang harus diintegrasikan. Pendekatan lansekap diharapkan dapat menghasilkan produk teragregasi yang menarik bagi pembiayaan dan mudah untuk dilakukan hilirisasi sehingga mempercepat implementasi multiusaha kehutanan.

Melalui forum konsultasi publik ini, Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk menyerap seluruh aspirasi konstruktif dari para pemangku kepentingan agar implementasi pemanfaatan hutan di masa mendatang berjalan optimal, akuntabel, dan berdampak nyata bagi perekonomian nasional.

Rangkaian konsultasi publik ini akan dilaksanakan melalui 11 seri webinar tematik mingguan yang melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat sipil, pemerintah daerah, kelompok masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Serial webinar ini terselenggara dengan dukungan teknis dari Multistakeholder Forestry Programme Phase 5 (MFP5).

“Revisi P.8 tidak hanya merevisi sebuah peraturan, tetapi mengubah paradigma tata kelola kehutanan dari pengendalian aktivitas melalui prosedur dan birokrasi menjadi tata kelola berbasis kepercayaan, penyederhanaan proses, digitalisasi, dan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan pemegang izin,” pungkas Laksmi.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles