Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendorong pengembangan jasa lingkungan karbon sebagai salah satu pintu masuk transformasi bisnis kehutanan di Maluku dan Maluku Utara , seiring menurunnya kinerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Jasa Lingkungan Karbon di PBPH Pasca terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan, di Ternate, Maluku Utara pada Rabu (22/7/2026).
Ketua Umum APHI Soewarso mengatakan regulasi tersebut menjadi tonggak penting karena memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk mengembangkan jasa lingkungan karbon sebagai bagian dari model bisnis kehutanan yang berkelanjutan.
“Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 menegaskan bahwa hutan tidak hanya menghasilkan kayu, tetapi juga jasa lingkungan karbon yang memiliki nilai ekonomi,” kata Soewarso.
Menurut dia, Maluku dan Maluku Utara memiliki potensi penyerapan serta penyimpanan karbon yang strategis. Namun, pengembangannya masih menghadapi tantangan berupa tingginya biaya proyek, kebutuhan data dan metodologi yang kredibel, kepastian pasar, serta harmonisasi kepentingan konservasi, produksi, dan masyarakat.
APHI berharap implementasi perdagangan karbon dapat dilakukan secara sederhana, efisien, dan memberikan kepastian usaha. Dukungan pemerintah juga diperlukan dalam penyederhanaan perizinan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan data, serta fasilitasi akses pasar.
“APHI siap menjadi mitra pemerintah dalam mengawal implementasi perdagangan karbon dan memperkuat komunikasi antara pelaku usaha dengan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Ketua Komisariat Daerah (KOMDA) APHI Maluku Utara Arief Budiantoro mengatakan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi PBPH di Maluku Utara untuk melakukan diversifikasi usaha.
“Menurunnya kinerja PBPH hutan alam harus dijawab dengan transformasi bisnis. Pemanfaatan jasa lingkungan karbon sebagai bagian dari Multiusaha Kehutanan dapat menjadi salah satu pintu masuknya,” kata Arief.
Menurut dia, pengembangan jasa lingkungan karbon dapat mengintegrasikan perlindungan hutan, penurunan emisi, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kinerja usaha. FGD tersebut diharapkan meningkatkan pemahaman PBPH mengenai regulasi, pengembangan proyek, metodologi karbon, pembiayaan, dan akses pasar.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Basyuni Thahir mengapresiasi APHI dan Komda APHI Maluku Utara yang menyelenggarakan FGD untuk memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai pemanfaatan jasa lingkungan karbon.
“Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 dan saat ini sedang menyiapkan perdagangan karbon berbasis yurisdiksi. Kami mengharapkan dukungan APHI dalam proses tersebut,” kata Basyuni.
Ia berharap pengembangan jasa lingkungan karbon dapat meningkatkan kontribusi sektor kehutanan terhadap perekonomian Maluku Utara, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjaga kelestarian hutan.
FGD tersebut merupakan bagian dari seri diskusi perdagangan karbon hasil kerja sama APHI dan Fairatmos. Kegiatan di Ternate menjadi seri ketiga setelah kegiatan serupa dilaksanakan di Papua dan Riau. Melalui forum itu, APHI mendorong terbangunnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengembangkan perdagangan karbon kehutanan yang kredibel, berintegritas, dan berkelanjutan.
***



