176.932 Hektare KHDPK Masuk Area Rehabilitasi, Pemerintah Fokus Pulihkan DAS Jawa

Latest

- Advertisement -spot_img

Pemerintah menyatukan arah pengelolaan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) di Pulau Jawa dan Madura untuk periode 2026–2035. Pemerintah menempatkan kepastian tata kelola, kesejahteraan masyarakat, perlindungan ekosistem, serta pemanfaatan sumber daya hutan secara berkelanjutan sebagai bagian utama dalam rencana pengelolaan kawasan tersebut.

Pembahasan berlangsung dalam Rapat Koordinasi KHDPK dan Rencana Pengelolaan KHDPK (RPKHDPK) 2026–2035 di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (11/9/2026). Forum tersebut mempertemukan jajaran Kementerian Kehutanan, Perum Perhutani, PT Palawi Risorsis, serta pemerintah daerah dari Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur untuk menyelaraskan pelaksanaan pengelolaan KHDPK selama satu dekade mendatang.

Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menilai koordinasi lintas pihak penting untuk memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sejalan dengan prinsip kelestarian dan kepentingan masyarakat. Ia mengaitkan pendekatan tersebut dengan filosofi Jawa yang menekankan upaya menjaga dan melestarikan alam.

“Filosofi Jawa untuk menjaga, memperindah, dan melestarikan alam selaras dengan semangat pengelolaan hutan lestari yang diusung Kementerian Kehutanan. Kami berharap rapat ini menghasilkan kesepakatan dan kesepahaman bersama dalam mengelola KHDPK secara baik dan berkeadilan,” ujar Paku Alam X.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Mahfudz mengatakan pemerintah menyusun RPKHDPK sebagai pedoman untuk mengarahkan pengelolaan kawasan hutan Jawa dan Madura. Menurut dia, pendekatan pengelolaan harus memperhitungkan keberadaan masyarakat yang hidup dan beraktivitas di sekitar kawasan hutan.

Mahfudz menegaskan dokumen tersebut tidak berhenti sebagai produk perencanaan, tetapi menjadi dasar pelaksanaan pengelolaan selama 10 tahun. Pemerintah juga ingin menggunakan KHDPK sebagai instrumen pembangunan wilayah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“RPKHDPK bukan merupakan dokumen akhir, melainkan titik awal implementasi — satu peta jalan dan satu arah pengelolaan untuk sepuluh tahun ke depan. KHDPK harus ditempatkan sebagai instrumen pembangunan wilayah dan kesejahteraan masyarakat, agar tidak ada lagi tumpang tindih dalam kawasan hutan, sekaligus memberi keuntungan ekonomi dan ekologis secara berimbang,” kata Mahfudz.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Kementerian Kehutanan menetapkan lima agenda yang perlu dijalankan secara bersamaan. Agenda itu mencakup kepastian penataan kawasan, peningkatan akses dan kesejahteraan masyarakat, perlindungan serta rehabilitasi ekosistem, pemanfaatan hasil hutan dan jasa lingkungan, serta penguatan data, koordinasi, dan pengawasan.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah menjelaskan penetapan KHDPK diarahkan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung di Jawa. Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk membuka peluang usaha masyarakat, mempercepat pembangunan dan pelayanan publik, serta menjaga kualitas lingkungan.

Dalam penataan penguasaan tanah, pemerintah mengarahkan penyelesaian pada areal seluas 16.609,78 hektare melalui sejumlah mekanisme, antara lain perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, atau skema perhutanan sosial.

Ade menekankan pemerintah tetap membatasi penggunaan kawasan hutan berdasarkan fungsi masing-masing. Hutan produksi dapat digunakan secara bersyarat, sementara hutan lindung menerapkan pembatasan yang lebih ketat. Adapun hutan konservasi tidak masuk dalam mekanisme penggunaan tersebut.

“Ada titik keseimbangan yang jelas antara pembangunan dan kelestarian: penggunaan kawasan hutan produksi dapat diizinkan secara bersyarat, hutan lindung diizinkan dengan pembatasan yang sangat ketat, sementara hutan konservasi tertutup secara mutlak bagi mekanisme ini,” ujar Ade.

Dari sisi pemanfaatan jasa lingkungan, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Laksmi Wijayanti menyebut sekitar 22 persen areal KHDPK diarahkan untuk kegiatan tersebut. Pemanfaatannya mencakup air, wisata alam, perlindungan dan pemulihan lingkungan, termasuk penyerapan serta penyimpanan karbon.

Laksmi mengatakan pemerintah juga tengah merevisi Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 untuk mengakomodasi mekanisme pemanfaatan jasa lingkungan melalui persetujuan Menteri kepada gubernur. Menurut dia, pengelolaan harus menggunakan pendekatan berbasis hamparan ekosistem dan terintegrasi dengan tata ruang daerah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Catur Endah Prasetiani menempatkan pengembangan perhutanan sosial sebagai salah satu instrumen untuk mengurangi kemiskinan masyarakat sekitar hutan. Skema Kulin KK dan IPHPS yang telah berjalan akan diarahkan bertransformasi menjadi Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, atau Hutan Tanaman Rakyat sesuai Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023.

“Sudah masuk sekitar 1.800 usulan perhutanan sosial pada KHDPK, dan capaiannya sudah hampir mendekati alokasi luasan yang diarahkan. Ini menunjukkan besarnya harapan masyarakat terhadap akses kelola yang lebih adil di kawasan hutan Jawa,” kata Catur.

Aspek pemulihan ekosistem juga menjadi bagian penting dalam rencana pengelolaan. Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Dyah Murtiningsih mencatat areal rehabilitasi di KHDPK mencapai sekitar 176.932 hektare atau 16,36 persen dari total luas KHDPK. Dari luasan tersebut, sekitar 160.074 hektare teridentifikasi sebagai lahan kritis.

Dyah mendorong pemerintah menjalankan rehabilitasi berdasarkan fungsi daerah aliran sungai (DAS), bukan sekadar mengikuti batas administrasi. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memulihkan fungsi DAS sekaligus memperkuat ketahanan air di Pulau Jawa.

“KHDPK harus ditempatkan dalam kerangka pengelolaan daerah aliran sungai, bukan semata berdasarkan batas administratif, sehingga pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan berorientasi pada pemulihan fungsi DAS dan memberikan kontribusi nyata terhadap ketahanan air di Pulau Jawa,” ujar Dyah.

Perum Perhutani juga menyatakan dukungan terhadap arah baru pengelolaan hutan tersebut. Direktur Utama Perum Perhutani Tio Handoko mengatakan transformasi perusahaan harus mengutamakan keberlanjutan dan kemampuan hutan dalam menjalankan fungsi perlindungannya.

“Transformasi Perhutani adalah tidak lagi menjadikan aspek eksploitasi hutan sebagai indikatornya, melainkan menempatkan keberlanjutan dan kapasitas proteksi hutan sebagai misi utamanya,” kata Tio.

Kementerian Kehutanan selanjutnya akan menggunakan RPKHDPK 2026–2035 sebagai acuan penyusunan rencana pengelolaan tahunan, mulai dari tingkat pusat hingga tingkat tapak. Pedoman tersebut berlaku bagi Perum Perhutani, pemegang persetujuan perhutanan sosial, pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan, serta pemegang persetujuan pemanfaatan jasa lingkungan.

Selama masa transisi kelembagaan, pemerintah juga akan memperkuat koordinasi melalui pembentukan Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan (PUSPEH) di setiap provinsi di Pulau Jawa. Unit tersebut akan mengoordinasikan pelaksanaan berbagai fungsi pengelolaan hutan dari unit teknis Kementerian Kehutanan.

Pemerintah berharap penyatuan rencana dan koordinasi lintas pihak dapat mengurangi tumpang tindih pengelolaan, memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat, sekaligus menjaga fungsi ekologis kawasan hutan Jawa dan Madura dalam jangka panjang.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles