Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, Alue Dohong, memimpin Delegasi Republik Indonesia untuk mempromosikan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) di hadapan perwakilan importir produk kayu di Jerman dan perwakilan otorita perdagangan internasional di Dusseldorf, Jerman.
Acara pertemuan yang juga didukung penuh Dubes RI untuk Republik Federal Jerman Arif Havas Oegroseno menghadirkan beberapa perwakilan pelaku dan asosiasi importir produk kayu dari Hamburg, Bonn, dan Koln, Kamis, 19 Oktober 2023.
SVLK merupakan perwujudan good forest governance, yang bertujuan untuk mencapai pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Wamen Alue Dohong menggarisbawahi bahwa melalui penerapan SVLK, Indonesia juga telah berhasil menekan pembalakan liar secara signifikan.
“Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) dibentuk sebagai salah satu upaya Pemerintah Indonesia dalam mengatasi pembalakan liar, deforestasi, degradasi dan juga sebagai cara untuk mempromosikan kayu legal dari Indonesia,” kata Wakil Menteri Alue dalam siaran pers yang diterima.
Pada kesempatan tersebut, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Agus Justianto menyampaikan latar belakang dan sistem verifikasi SVLK yang telah dimulai sejak adanya perjanjian Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT) antara Indonesia dan Uni Eropa pada tahun 2013.
Forest Law-Enforcement Governance and Trade (FLEGT) yang dikembangkan dalam bentuk Timber Legality Assurance System (TLAS) yang di Indonesia dikenal dengan nama Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK), merupakan alat penting yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia dan berbagai pemangku kepentingan dalam memantau dan memastikan legalitas kayu dari Indonesia untuk diperdagangkan di pasar internasional.
Agus juga menjelaskan bahwa sistem verifikasi ini berlaku secara mandatory untuk produk kayu yang akan diekspor, dan dikenakan tidak hanya kepada industri menengah ke atas, namun juga industri kecil menengah.