Kementerian Kehutanan kembali menguasai sekitar 300 hektare kawasan hutan yang terindikasi dirambah di Hutan Produksi (HP) Teramang, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Kawasan tersebut merupakan bagian dari Bentang Alam Seblat yang berperan sebagai habitat dan koridor penting bagi Gajah Sumatera.
Operasi yang berlangsung pada 10–16 September 2026 itu tidak hanya menertibkan aktivitas perambahan, tetapi juga mengungkap adanya ancaman terhadap keselamatan satwa. Tim gabungan menemukan ranjau serta bahan yang diduga mengandung zat kimia berbahaya di jalur yang menjadi lintasan Gajah Sumatera.
Dalam operasi tersebut, petugas memusnahkan 627 batang kelapa sawit, merobohkan 22 pondok kerja, dan memasang 11 papan larangan. Tim juga melakukan pembersihan pada jalur yang ditemukan memiliki ranjau dan material yang diduga berbahaya untuk mengurangi risiko terhadap satwa liar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan pengamanan Bentang Alam Seblat membutuhkan penanganan berkelanjutan karena kawasan yang telah ditertibkan masih berpotensi kembali mengalami perambahan.
“Seblat tidak cukup ditertibkan sekali. Kawasan yang sudah dikuasai kembali harus dijaga agar tidak kembali dirambah, pihak yang mengambil keuntungan dari penguasaan kawasan secara ilegal harus ditelusuri, dan habitat yang rusak harus dipulihkan,” kata Januanto.
Menurut dia, Gajah Sumatera membutuhkan ruang jelajah yang aman dan tidak terfragmentasi akibat pembukaan kebun ilegal maupun ancaman lainnya. Karena itu, penegakan hukum perlu berjalan bersamaan dengan pemulihan kawasan agar fungsi ekologis hutan dapat kembali.
“Penegakan hukum harus berjalan bersama pemulihan ekosistem agar kawasan yang kita selamatkan benar-benar kembali berfungsi sebagai hutan dan ruang hidup satwa liar, sekaligus memberikan manfaat ekologis bagi masyarakat di sekitarnya,” ujarnya.
Tim gabungan yang melakukan penertiban terdiri atas Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Tentara Nasional Indonesia.
Selain menertibkan aktivitas fisik di dalam kawasan, petugas mengumpulkan bahan dan keterangan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga menguasai atau melakukan kegiatan di kawasan hutan. Penyidik juga menelusuri pola penguasaan lahan sebagai dasar menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.
Temuan ranjau dan bahan yang diduga berbahaya menjadi bagian dari pendalaman tersebut. Petugas masih menyelidiki pihak yang memasang benda tersebut serta tujuan pemasangannya. Pembersihan dilakukan untuk mengurangi potensi risiko bagi satwa liar yang menggunakan jalur tersebut.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menegaskan bahwa penguasaan kembali lahan tidak mengakhiri rangkaian penanganan. Menurut dia, petugas harus memastikan kawasan tetap aman dari perambahan sekaligus mengembangkan temuan yang berpotensi memiliki unsur pidana.
“Setelah kawasan dikuasai kembali, kami harus memastikan areal tersebut tidak kembali dirambah. Kami juga sedang mengidentifikasi pihak-pihak yang menguasai dan melakukan aktivitas di dalam kawasan,” ujar Hari.
Ia mengatakan penyidik turut mendalami keberadaan ranjau dan bahan yang diduga berbahaya di jalur lintasan gajah, termasuk pihak yang memasang serta tujuan penggunaannya. Jika penyidik menemukan unsur tindak pidana, penanganan akan dikembangkan berdasarkan fakta dan alat bukti.
Penertiban HP Teramang menjadi bagian dari Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat yang telah dijalankan Kementerian Kehutanan secara berkelanjutan sejak 2025. Pada operasi tahun sebelumnya, tim gabungan menguasai kembali sekitar 8.200 hektare kawasan hutan yang terambah.
Dalam operasi 2025 tersebut, petugas juga memusnahkan 24.100 batang kelapa sawit, merobohkan 186 pondok kerja, memutus tujuh jembatan, memasang 81 papan larangan, serta mengamankan alat berat dan berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas perambahan.
Kementerian Kehutanan melanjutkan operasi pada 2026 di sejumlah kawasan yang masih menghadapi tekanan perambahan, termasuk HP Teramang. Bentang Alam Seblat menjadi salah satu fokus pengamanan karena kawasan ini merupakan habitat penting bagi satwa liar dilindungi, termasuk Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera.
Perambahan dan pembukaan kebun di dalam kawasan hutan dapat mengurangi tutupan hutan sekaligus mengganggu konektivitas ruang jelajah satwa. Karena itu, areal yang telah dikuasai kembali akan diarahkan untuk pengamanan dan pemulihan ekosistem.
Pemulihan tersebut mencakup pengamanan kawasan, pemulihan vegetasi, serta penguatan kembali konektivitas habitat bersama unit teknis dan pihak terkait. Langkah tersebut ditujukan agar kawasan yang telah ditertibkan tidak kembali dikuasai untuk aktivitas ilegal dan dapat berfungsi kembali sebagai ruang hidup satwa liar.
***



