Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Profesor Yanto Santosa menilai rencana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembangkan Hutan Cadangan Pangan dan Energi tidak akan memicu deforestasi asal dilakukan pada kawasan hutan yang telah terdegradasi.
Menurut Yanto Santosa berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (kini menjadi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup) pada tahun 2020, ada sekitar 31,8 juta hektare (ha) kawasan hutan yang tidak berhutan atau terdegradasi.
“Kawasan hutan yang sudah rusak ini sebaiknya dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dalam rangka menggapai ketahanan pangan maupun ketahanan energi,” ujar Yanto dikutip Minggu (12/1/2025).
Yanto pun mendukung rencana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang akan mengoptimalkan lahan tersebut untuk kegiatan pertanian, khususnya perkebunan kelapa sawit.
Menurut dia, penambahan lahan sawit di kawasan hutan bukanlah kegiatan deforestasi apabila dilakukan di kawasan hutan yang sudah tidak berhutan atau terdegradasi.
Namun demikian, ia mengingatkan agar kawasan hutan terdegradasi tersebut jangan semuanya ditanami sawit, cukup 70 persennya, sedangkan sebagiannya harus ditanami tanaman hutan unggulan seperti bangkirai, ulin, kayu hitam atau bisa juga meranti.
“Daripada pemerintah tidak sanggup menghutankan kembali, lebih baik ditanami sawit dan tanaman hutan yang proporsinya 70 persen sawit dan 30 persen tanaman hutan,” katanya.
Lebih jauh, Yanto menjelaskan bila tujuan menambah lahan sawit untuk memastikan kecukupan ketersediaan pangan bagi bangsa tidak seharusnya hal tersebut diributkan, apalagi kelapa sawit merupakan tanaman yang multi manfaat.
Dia mengingatkan hutan terdegradasi yang tidak dikelola justru membahayakan karena seringkali tiba-tiba kebakaran. “Seringkali ada kebun sawit yang terbakar, ternyata sumber api dari kawasan yang tidak terkelola. Hutan yang dibiarkan telantar,” tambahnya.
Yanto kemudian menjelaskan terkait definisi deforestasi. Deforestasi menurut definisi internasional adalah perubahan areal berhutan menjadi areal yang tidak berhutan, tidak peduli apakah Kawasan hutan atau tanah rakyat.
“Hutan yang ditebang habis menjadi gundul itu namanya deforestasi. Demikian juga hutan alam. Pokoknya nggak peduli siapa yang punya mengubah hutan menjadi tidak berhutan itu disebut deforestasi,” paparnya.
Adapun, deforestasi berdasarkan definisi Indonesia adalah perubahan kawasan hutan negara yang awal tujuannya untuk kehutanan berubah menjadi peruntukan bukan untuk kehutanan. Contoh untuk kepentingan industri, transmigrasi, kebun, sawah dan lainnya.
“Itu namanya deforestasi. Dalam bahasa sederhana, namanya alih fungsi kawasan atau perubahan peruntukan area,” ungkap Yanto.
Mengacu pada definisi di atas, jelasnya lagi, ide yang dilontarkan Presiden Prabowo belum tentu masuk dalam kategori deforestasi. Apalagi, jika nantinya penambahan lahan sawit memanfaatkan hutan yang terdegradasi tersebut.
Untuk menghentikan berbagai tudingan miring terkait rencana penambahan lahan sawit tersebut, dia mengharapkan pemerintah segera memberikan penjelasan yang transparan dan rinci. ***