Kementerian Kehutanan bersama sejumlah instansi berhasil memadamkan kebakaran hutan yang melanda kawasan Savana Bukit Sempana di Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Selain menghentikan penyebaran api, tim gabungan juga mengevakuasi 25 pendaki dan wisatawan yang berada di sekitar lokasi untuk menghindari risiko keselamatan akibat kebakaran.
Operasi penanganan dilakukan oleh Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Balai KPH Wilayah II NTB, TNI, dan Polri. Hingga Kamis (11/6/2026), kebakaran dinyatakan berhasil dipadamkan setelah membakar sekitar 282 hektare kawasan hutan lindung yang didominasi vegetasi savana, semak belukar, dan pohon cemara.
Kebakaran pertama kali terdeteksi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 17.00 WITA dari arah Swela Pringabaya sebelum merambat ke Bukit Sempana. Petugas Resort Sembalun sempat melakukan pemadaman awal, namun kondisi medan yang terjal, keterbatasan personel dan logistik, serta minimnya pencahayaan pada malam hari membuat upaya tersebut belum optimal.
Setelah menerima laporan, tim Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara segera bergerak menuju lokasi dan bergabung dengan unsur lainnya untuk melaksanakan operasi pemadaman. Personel membawa berbagai peralatan lapangan, termasuk jet shooter, gepyok, dan perlengkapan pendukung lainnya untuk memutus jalur rambatan api.
Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Bambang Setyo Antoko, mengatakan tim menghadapi tantangan besar selama proses pemadaman karena harus bekerja di kawasan pegunungan dengan kondisi berkabut dan hembusan angin yang cukup kencang.
“Medan Bukit Sempana cukup berat. Tim harus bergerak di savana dan lereng terjal, membaca arah angin, memutus rambatan api, serta melakukan penyisiran agar bara tidak menyala kembali. Di saat yang sama, 25 pendaki kami evakuasi untuk mencegah risiko akibat perubahan arah angin maupun rambatan api di lapangan,” ujarnya.
Menurut Bambang, setelah api berhasil dipadamkan, petugas tetap melakukan pemantauan melalui Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Sipongi) guna memastikan tidak ada titik panas yang berpotensi memicu kebakaran susulan.
Terkait penyebab kebakaran, pihaknya masih melakukan penyelidikan bersama instansi terkait. Berdasarkan informasi awal di lapangan, terdapat indikasi kebakaran berkaitan dengan aktivitas perburuan liar di sekitar kawasan hutan.
“Kami masih mendalami dugaan tersebut bersama pihak terkait. Jika benar kebakaran dipicu aktivitas ilegal dari perburuan liar, ini menjadi perhatian serius karena dampaknya bukan hanya kerusakan kawasan hutan, tetapi juga ancaman terhadap keselamatan pendaki, masyarakat sekitar, dan petugas di lapangan,” kata Bambang.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pengendalian kebakaran hutan merupakan bagian penting dari upaya perlindungan kawasan hutan dan keselamatan masyarakat. Ia menyebut Manggala Agni terus diperkuat sebagai garda terdepan dalam penanganan kebakaran di lapangan.
“Manggala Agni adalah ujung tombak negara dalam menghadapi kebakaran hutan. Kementerian Kehutanan terus memperkuat respons cepat, kolaborasi lapangan, pemantauan titik api, dan edukasi pencegahan agar kejadian kebakaran dapat dikendalikan sedini mungkin,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kawasan hutan di Sembalun memiliki fungsi ekologis dan sosial yang penting bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat. Karena itu, perlindungan kawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat melalui kewaspadaan terhadap sumber api dan pelaporan dini jika menemukan indikasi kebakaran.
***



