Kementerian Kehutanan memperkuat koordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Jambi untuk meningkatkan kesiapan menghadapi ancaman kebakaran. Langkah tersebut dilakukan melalui kunjungan Tim Pendampingan Pengendalian Kebakaran Hutan Daerah Tahun 2026 ke Jambi pada 15 Agustus 2026.
Tim yang dipimpin Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Dyah Murtiningsih itu melakukan sejumlah kegiatan, mulai dari briefing bersama Satgas Karhutla Jambi, patroli udara bersama Satgas Udara, hingga peninjauan Manggala Agni Daops Sumatera IX/Kota Jambi. Tim juga menyerahkan dukungan logistik kepada personel Manggala Agni yang bertugas menangani karhutla di lapangan.
Dyah mengatakan pengendalian karhutla membutuhkan respons terpadu yang menggabungkan pencegahan, pengawasan, edukasi, dukungan operasional, dan penegakan hukum. Menurut dia, koordinasi perlu terus diperkuat seiring meningkatnya luas areal terbakar pada Agustus.
“Menteri Kehutanan mengoordinasikan supervisi penanganan karhutla di seluruh Indonesia. Seiring dengan peningkatan luas areal terbakar pada Agustus, penguatan dukungan dan koordinasi antarpihak terus dilakukan, termasuk dalam penanganan areal yang terbakar,” kata Dyah.
Kementerian Kehutanan juga mendorong peningkatan dukungan terhadap Manggala Agni sebagai garda terdepan penanganan kebakaran. Dukungan tersebut mencakup aspek operasional sekaligus upaya memperhatikan kesejahteraan personel yang menjalankan tugas di lapangan.
Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan (PUPH) Khairi Wenda mengatakan bantuan logistik yang diberikan kepada Manggala Agni menjadi bagian dari penguatan respons lapangan.
“Bantuan logistik yang kami serahkan merupakan bentuk kehadiran nyata Kementerian Kehutanan dalam mendukung rekan-rekan Manggala Agni yang berjuang langsung di lapangan. Kami berharap dukungan ini dapat membantu pelaksanaan tugas sekaligus memperkuat semangat dalam upaya pengendalian karhutla di Provinsi Jambi,” ujarnya.
Berdasarkan pemaparan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi, potensi karhutla tersebar di delapan kabupaten. Empat di antaranya memiliki kawasan gambut, yakni Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, dan Sarolangun. Pemerintah daerah juga telah mengoperasikan 81 posko rawan karhutla yang didukung anggaran daerah dan kolaborasi berbagai pihak.
Sementara itu, data yang dipaparkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat luas areal terbakar di Jambi mencapai sekitar 338 hektare. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam penguatan patroli dan pemantauan, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Dalam patroli udara, tim bersama Satgas Udara memantau sejumlah wilayah yang berpotensi mengalami kebakaran. Pemantauan tersebut menjadi bagian dari upaya mendeteksi potensi karhutla lebih awal sehingga respons dapat dilakukan sebelum api berkembang lebih luas.
Kondisi cuaca juga menjadi salah satu faktor yang diperhatikan dalam kesiapsiagaan. Perwakilan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan perkembangan kondisi iklim serta potensi peningkatan risiko karhutla kepada tim dan unsur Satgas.
Selain memperkuat koordinasi operasional, Kementerian Kehutanan menekankan pentingnya edukasi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk mencegah aktivitas yang dapat memicu kebakaran. Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan juga menjadi bagian dari strategi pengendalian.
Kegiatan tersebut turut melibatkan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah IV Jambi sebagai koordinator UPT Kementerian Kehutanan di Jambi, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Batanghari, BPS Kampar, serta Manggala Agni Daops Sumatera IX/Kota Jambi.
Kementerian Kehutanan bersama pemerintah daerah dan unsur terkait akan melanjutkan penguatan kesiapsiagaan melalui patroli, pemantauan, dukungan personel dan sarana, edukasi, serta penegakan hukum untuk menekan risiko karhutla dan mencegah dampaknya meluas terhadap hutan, lingkungan, dan masyarakat.
***



