Kementerian Kehutanan mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama melalui pengelolaan kawasan yang memberi manfaat langsung bagi warga. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menilai kesadaran masyarakat dan penegakan hukum perlu berjalan beriringan untuk menjaga kawasan hutan dalam jangka panjang.
Raja Juli menyampaikan hal tersebut saat mengunjungi Kabupaten Bungo, Jambi, Senin (28/9). Ia mencontohkan Lanskap Bujang Raba sebagai kawasan yang menunjukkan bagaimana kesepakatan dan partisipasi masyarakat dapat memperkuat perlindungan hutan dari karhutla.
Menurut Raja Juli, masyarakat di kawasan tersebut membangun kesadaran untuk menjaga hutan dengan pendampingan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi. Model tersebut, kata dia, menjadi contoh di tengah penanganan karhutla yang masih berlangsung di sejumlah wilayah Indonesia.
“Di tengah kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di mana-mana, ada satu hal yang membuat kita bangga, senang, sekaligus optimis. Masyarakat desa, dengan pendampingan Warsi, memiliki kesadaran luar biasa untuk menjaga desa mereka,” ujar Raja Juli.
Ia menilai pencegahan karhutla membutuhkan kombinasi antara pemberdayaan masyarakat dan penegakan hukum. Masyarakat yang memiliki kapasitas serta kepentingan langsung terhadap keberlanjutan kawasan dinilai dapat menjadi bagian penting dalam mencegah aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
“Jadi, kuncinya ada dua kalau masyarakatnya berdaya, ada kesadaran, dan penegakan hukumnya berjalan lalu dikombinasikan, maka tidak akan ada lagi aktivitas ilegal,” tegasnya.
Lanskap Bujang Raba sebelumnya menghadapi persoalan kebakaran dan pembalakan liar. Masyarakat kemudian membangun kesepakatan untuk menjaga kawasan secara bersama-sama melalui pengelolaan hutan yang mempertahankan tutupan vegetasi.
Kawasan yang dikelola masyarakat tersebut kini menunjukkan manfaat yang lebih luas. Kondisi sungai, aktivitas pertanian, serta pariwisata berkembang seiring dengan upaya mempertahankan kelestarian hutan.
Raja Juli juga melihat potensi ekonomi dari upaya perlindungan hutan melalui perdagangan karbon. Berdasarkan perhitungannya, nilai karbon yang dihasilkan dari kawasan tersebut dapat mencapai sekitar Rp30 miliar apabila seluruh unit karbon yang tersedia berhasil terjual.
“Kita jaga hutan kita, sawah akan baik, hasil panen baik, pariwisata berjalan baik, lalu dapat bonus dari karbon. Kalau semua berjalan, bisa sekitar Rp30 miliar. Itu luar biasa. Dan itu kita kembalikan lagi kepada alam dengan tanam pohon yang lebih baik, urus sungai dengan lebih baik,” kata Raja Juli.
Kementerian Kehutanan menyatakan akan membantu masyarakat apabila terdapat hambatan dalam pengembangan skema tersebut, termasuk mendorong akses pasar untuk karbon yang berasal dari Lanskap Bujang Raba. Pemerintah juga akan memberikan bantuan peralatan pemadam kebakaran kepada lima hutan desa di kawasan tersebut sebagai bagian dari penguatan pencegahan karhutla.
Raja Juli mengatakan pemerintah ingin mengubah pola hubungan ekonomi masyarakat dengan hutan. Menurut dia, masyarakat perlu memperoleh manfaat dari aktivitas menjaga hutan agar perlindungan kawasan memiliki insentif ekonomi yang nyata.
“Kalau menebang mendapat keuntungan, dan menjaga juga mendapat keuntungan, pasti lebih enak menjaga. Itu yang kita pastikan bersama, bahwa masyarakat mendapat sesuatu dari menjaga hutan. Jadi tidak hanya normatif, disuruh jaga hutan tetapi tidak dapat apa-apa,” tegasnya.
Pendekatan berbasis masyarakat tersebut juga akan diperkuat melalui rencana pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Pemerintah merencanakan keterlibatan masyarakat peduli api dan Manggala Agni dalam penguatan pencegahan serta penanganan karhutla.
“Jika masyarakat desanya diberdayakan dan diajak berpartisipasi bersama, maka hutan akan terjaga,” ujar Raja Juli.
Lanskap Bujang Raba merupakan bagian dari hutan lindung Bukit Panjang Rantau Bayur yang dikelola melalui skema Perhutanan Sosial. Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 7.292 hektare dan mencakup lima hutan desa, yakni Lubuk Beringin, Laman Panjang, Buat, Sungai Telang, dan Senamat Ulu.
Pengelolaan kawasan melibatkan sekitar 1.183 kepala keluarga dengan pendampingan KKI Warsi. Upaya masyarakat mempertahankan tutupan hutan kemudian membuka peluang bagi pengembangan perdagangan karbon melalui skema Perhutanan Sosial.
Persetujuan penerbitan unit karbon untuk Bujang Raba mencapai 238.281 ton setara karbon dioksida (ton CO2e) pada areal sekitar 6.634 hektare. Perjalanan menuju perdagangan karbon tersebut sempat terhenti pada 2021 sambil menunggu regulasi khusus.
Setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, Bujang Raba memperoleh SK Persetujuan Penerbitan Non-SPE. Menteri Kehutanan menyerahkan persetujuan tersebut dalam peluncuran Indonesia Forestry Carbon Hub di Jakarta pada 6 Juli 2026.
Saat ini, dokumen proyek Bujang Raba masih berproses dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Pemerintah menempatkan pengembangan skema tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat yang mempertahankan hutan, sekaligus memperkuat fungsi kawasan sebagai penyangga ekosistem.
***



