Indonesia Raih US$216 Juta dari Skema Kinerja Penurunan Emisi, Kemitraan dengan Norwegia Dinilai Berhasil

Latest

- Advertisement -spot_img

Kemitraan Indonesia dan Norwegia dalam pengendalian perubahan iklim dinilai berhasil menghadirkan model baru diplomasi internasional yang menempatkan hasil nyata sebagai dasar kerja sama. Melalui mekanisme Results-Based Payment (RBP), Indonesia memperoleh pembayaran setelah berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan berdasarkan capaian yang telah diverifikasi secara independen.

Model kemitraan tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam peluncuran dan bedah buku Diplomasi Bumi: Cerita di Balik Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 yang diselenggarakan Kementerian Kehutanan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (30/7). Acara dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Mahfudz, serta menghadirkan Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Perubahan Iklim Haruni Krisnawati, Project Director FOLU Norway Contribution Phase 1 Agus Justianto, dan Direktur Penghimpunan dan Pengembangan Dana Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Endah Tri Kurniawaty.

Dalam sambutannya, Mahfudz menegaskan bahwa diplomasi lingkungan kini menjadi bagian penting dari strategi pembangunan nasional. Menurutnya, keberhasilan Indonesia menekan laju deforestasi, memperbaiki tata kelola kehutanan, serta mengembangkan program Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 telah meningkatkan kepercayaan internasional terhadap komitmen Indonesia dalam memenuhi target Persetujuan Paris, sekaligus membuktikan bahwa perlindungan hutan dapat berjalan seiring dengan pembangunan.

Haruni Krisnawati menjelaskan bahwa kerja sama Indonesia–Norwegia dimulai melalui penandatanganan Letter of Intent (LoI) pada Mei 2010 di Oslo yang membuka peluang kontribusi berbasis hasil hingga US$1 miliar sesuai capaian penurunan emisi Indonesia dari sektor kehutanan. Namun, setelah menghadapi berbagai tantangan kelembagaan dan perbedaan pandangan, kedua negara sepakat mengakhiri LoI pada September 2021 dan membangun kerangka kerja sama yang baru.

“Berakhirnya LoI bukan berarti hubungan kedua negara berhenti. Sebaliknya, hal tersebut menjadi momentum untuk membangun kemitraan yang lebih setara dan lebih matang,” ujar Haruni.

Babak baru kerja sama dimulai melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada September 2022. Dalam skema tersebut, Indonesia dan Norwegia membangun hubungan sebagai mitra yang setara dengan prinsip saling menghormati dan saling percaya, sementara pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penurunan emisi yang telah diverifikasi, bukan sebagai bantuan pembangunan.

Melalui mekanisme tersebut, Indonesia telah menerima pembayaran berbasis kinerja senilai sekitar US$216 juta. Dana tersebut terdiri atas pembayaran tahap pertama sebesar US$56 juta untuk capaian penurunan emisi periode 2016–2017, pembayaran tahap kedua dan ketiga sebesar US$100 juta untuk periode 2017–2019, serta pembayaran tahap keempat sebesar US$60 juta atas kinerja periode 2019–2020.

Seluruh dana dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) untuk mendukung berbagai program perlindungan hutan, rehabilitasi ekosistem, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, penguatan perhutanan sosial, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Project Director FOLU Norway Contribution Phase 1, Agus Justianto, menyampaikan bahwa Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 merupakan strategi nasional yang menargetkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan menjadi penyerap emisi bersih pada 2030. Target tersebut ditempuh melalui pengurangan deforestasi, restorasi gambut dan mangrove, rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, konservasi keanekaragaman hayati, serta peningkatan cadangan karbon.

Sementara itu, Endah Tri Kurniawaty menegaskan bahwa BPDLH berperan memastikan seluruh dana pembayaran berbasis hasil dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi perlindungan lingkungan sekaligus masyarakat yang menjadi pelaku utama pengelolaan hutan.

Para narasumber sepakat bahwa pengalaman Indonesia dan Norwegia menunjukkan penanganan perubahan iklim membutuhkan kepercayaan, konsistensi kebijakan, transparansi, dan komitmen jangka panjang. Kemitraan tersebut dinilai menjadi bukti bahwa perlindungan hutan tropis dapat berjalan selaras dengan pembangunan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjadi referensi bagi negara-negara tropis dalam membangun diplomasi iklim yang setara dan berorientasi pada hasil.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles