Aktivitas manusia dinilai menjadi faktor dominan penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sementara fenomena El NiƱo dan kondisi kemarau kering memperbesar risiko serta mempercepat penyebaran api.
Pakar Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) sekaligus Dosen Geografi Universitas Indonesia, Asep Karsidi, mengatakan kondisi kemarau pada Agustus 2026 semakin intensif. Berdasarkan evaluasi analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA), sebanyak 76,5 persen zona musim di Indonesia telah memasuki musim kemarau. Sementara itu, kondisi curah hujan rendah mendominasi 90,79 persen wilayah Indonesia.
āIndonesia menghadapi kombinasi musim kemarau aktif, El NiƱo sangat kuat, dan kecenderungan Indian Ocean Dipole positif. Kondisi ini mengurangi pembentukan awan dan hujan sehingga vegetasi serta lahan gambut lebih mudah terbakar,ā kata Asep.
Menurut Asep, kondisi iklim bukan merupakan sumber awal kebakaran, tetapi berperan sebagai faktor penguat yang membuat api lebih mudah muncul, meluas, dan sulit dikendalikan.
āPenyebab utama karhutla adalah perilaku manusia, termasuk pembukaan lahan dengan cara tebas bakar,ā ujarnya.
Asep menambahkan, Sumatra Selatan, Riau, Jambi, dan sejumlah wilayah di Kalimantan perlu meningkatkan kewaspadaan melalui pemantauan titik panas, patroli lapangan, serta kesiapan personel dan peralatan pemadaman.
Ia juga mengingatkan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan pengecualian terbatas terhadap larangan pembukaan lahan dengan cara membakar bagi masyarakat yang menjalankan kearifan lokal.
āPengecualian tersebut dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga, digunakan untuk menanam varietas lokal, dan wajib dilengkapi sekat bakar guna mencegah penjalaran api. Ketentuan ini perlu diwaspadai karena sangat berisiko,ā jelas Asep.
Pakar karhutla, Raffles B. Panjaitan, mengatakan sebagian besar kejadian kebakaran berkaitan dengan aktivitas manusia, antara lain pembukaan lahan dengan cara membakar, kelalaian dalam menggunakan api, dan pembakaran yang tidak terkendali.
āEl NiƱo tidak menyalakan api. Api tetap membutuhkan pemicu. Karena itu, pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan teknologi pemantauan, patroli, dan peralatan pemadaman, tetapi harus menyentuh perilaku orang yang beraktivitas di kawasan rawan,ā kata Raffles.
Raffles juga menyoroti ketentuan mengenai pembakaran berdasarkan kearifan lokal dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Menurutnya, ketentuan tersebut bukan merupakan izin umum untuk melakukan pembakaran.
Penerapannya, kata Raffles, perlu diatur secara lebih rinci melalui peraturan daerah dan ketentuan yang lebih ketat. Persyaratannya antara lain untuk penanaman varietas lokal, memiliki sekat bakar, serta dilakukan dengan pengawasan dan pengendalian langsung di lapangan untuk mencegah penjalaran api.
āKetentuan dua hektare bukan izin bebas membakar. Ketika cuaca sangat kering dan bahaya kebakaran tinggi, penggunaan api harus dikendalikan secara ketat. Jangan sampai praktik lokal menimbulkan kebakaran luas dan merugikan,ā ujarnya.
Selain penggunaan api, Raffles menyoroti hambatan terhadap upaya pemadaman ketika sebagian warga menolak masuknya tim pemadam ke wilayah tertentu, termasuk dalam konteks klaim penguasaan adat.
Menurutnya, hambatan akses dapat memperlambat respons TNI, Polri, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), pemerintah daerah, maupun regu pemadam karhutla dari perusahaan. Namun, kondisi tersebut tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh masyarakat adat dan perlu ditangani secara proporsional.
āPerselisihan lahan atau klaim hak adat harus diselesaikan melalui mekanisme tersendiri dan tidak boleh menghambat tindakan darurat untuk melindungi manusia serta lingkungan,ā kata Raffles.
Pakar komunikasi keberlanjutan sekaligus Rektor Universitas Pembangunan Nasional āVeteranā Jakarta, Prof. Anter Venus, mengatakan penanganan persoalan karhutla membutuhkan komunikasi partisipatif yang menghormati masyarakat adat sekaligus menegaskan tanggung jawab bersama dalam mencegah dan menangani kebakaran.
Menurut Anter, penolakan terhadap upaya pemadaman berpotensi memperluas dampak kebakaran. Karena itu, komunikasi intensif diperlukan agar masyarakat memahami risiko dan dampak yang dapat timbul.
ā Masyarakat adat jangan ditempatkan sebagai terdakwa kolektif. Mereka harus diposisikan sebagai bagian penting dari solusi. Namun, penghormatan terhadap hak adat harus berjalan bersama kewajiban mencegah kebakaran dan memberikan akses kepada tim pemadam dalam keadaan darurat,ā ujar Anter.
Anter menilai strategi komunikasi pencegahan perlu melibatkan kepala desa, tokoh adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, dan petani sebagai komunikator yang dipercaya masyarakat.
Pesan pencegahan juga perlu disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami dan menawarkan solusi yang dapat diterapkan di tingkat lokal.
āPesan yang hanya menakut-nakuti cenderung memunculkan penolakan. Masyarakat harus memahami risiko penolakan terhadap upaya pemadaman karhutla yang dilakukan petugas. Karena itu, perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat terkait dampak dan risiko yang timbul,ā katanya.
Dengan kondisi kemarau yang masih berlangsung, para pakar menilai pencegahan karhutla perlu diperkuat sejak tingkat desa. Langkah tersebut mencakup patroli terpadu, pengendalian penggunaan api, pembasahan lahan gambut, penyediaan sumber air, komunikasi berbasis budaya, serta jaminan akses cepat bagi tim pemadam dalam kondisi darurat.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar upaya pengendalian karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman setelah kebakaran terjadi, tetapi juga mencegah munculnya api melalui perubahan perilaku dan peningkatan kesadaran masyarakat di wilayah rawan kebakaran. (**)



