Pemerintah perlu mempercepat proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan penetapan Hutan Adat dengan memastikan kebijakan tersebut berlanjut hingga tingkat lapangan. Kejelasan wilayah, pemetaan, penguatan kelembagaan, legalitas, serta koordinasi pemerintah pusat dan daerah menjadi sejumlah pekerjaan yang perlu diselesaikan agar pengakuan tidak berhenti pada dokumen.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan utama dalam Workshop “Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Penetapan Hutan Adat” yang berlangsung pada 1–2 Oktober 2026 di Yogyakarta. Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta menggelar kegiatan tersebut dengan mempertemukan pemerintah, akademisi, masyarakat adat, serta pihak terkait.
Forum tersebut membahas berbagai kendala yang masih menghambat proses pengakuan MHA dan penetapan Hutan Adat, khususnya di wilayah Jawa. Meskipun komitmen pemerintah terhadap pengakuan Hutan Adat telah berjalan, pelaksanaannya masih menghadapi persoalan batas wilayah, regulasi, kelembagaan, ketersediaan data, dan koordinasi antarinstansi.
Tim Satgas Percepatan Status Hutan Adat, Prof. San Afri Awang, menilai kepastian wilayah menjadi salah satu fondasi yang harus diselesaikan sebelum proses penetapan berjalan lebih jauh.
“Wilayah hutan adat harus terpetakan, Pemerintah perlu mengajak masyarakat untuk mengatur Hutan Adat,” ujar San Afri.
Pemetaan tidak hanya berfungsi sebagai kelengkapan administratif. Ketidakjelasan batas dapat memicu persoalan ketika wilayah adat beririsan dengan kawasan hutan, batas administrasi pemerintahan, maupun kepentingan pengelolaan kawasan lainnya.
Karena itu, pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam menentukan dan mengatur wilayah Hutan Adat. Proses tersebut juga perlu menghasilkan batas kawasan yang jelas sehingga dapat menjadi dasar kepastian hukum dan pengelolaan di lapangan.
Pengalaman sejumlah komunitas menunjukkan bahwa perkembangan pengakuan MHA tidak berlangsung dengan pola yang sama. Di Jawa Tengah, masyarakat Jalawastu telah melalui proses pengakuan MHA hingga penetapan Hutan Adat dan menjadi salah satu contoh yang dibahas dalam workshop.
Sementara itu, masyarakat Gunung Sagara dan Bonokeling masih menghadapi kebutuhan penguatan legalitas serta penyelesaian persoalan wilayah. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah perlu menyesuaikan tindak lanjut dengan persoalan spesifik yang dihadapi setiap komunitas.
Tantangan serupa muncul di Jawa Timur. Masyarakat Osing masih membutuhkan kesepahaman antarpemangku kepentingan terkait perlindungan dan pengakuan MHA. Masyarakat Tengger telah membentuk panitia MHA, sedangkan masyarakat Samin masih membutuhkan sosialisasi mengenai ketentuan pengakuan.
Perbedaan kondisi tersebut membuat koordinasi antara pemerintah, akademisi, masyarakat adat, dan pihak terkait menjadi penting. Setiap pihak perlu menyepakati langkah lanjutan sekaligus memastikan penyelesaiannya mengikuti tata waktu yang telah ditetapkan.
Workshop kemudian merumuskan sejumlah pekerjaan yang perlu ditindaklanjuti, antara lain penyelesaian persoalan wilayah, penguatan dokumen pengakuan MHA, pemetaan wilayah adat, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dukungan pemerintah daerah juga menjadi faktor penting dalam mempercepat proses. Pengalaman Jawa Tengah, termasuk keberadaan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial dan proses pengakuan MHA Jalawastu, menjadi salah satu pembelajaran dalam forum tersebut.
Sebaliknya, komunitas yang masih menghadapi persoalan legalitas dan batas wilayah membutuhkan pendampingan agar proses pengakuan tidak terhenti di tengah jalan. Pemerintah perlu memastikan setiap persoalan yang telah dicatat dalam matriks tindak lanjut memperoleh penanganan dan koordinasi yang jelas.
Pengakuan MHA juga berkaitan dengan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki hubungan historis dengan wilayah adatnya. Kepastian tersebut menjadi semakin penting ketika masyarakat menghadapi kompleksitas tata kelola kawasan hutan dan potensi tumpang tindih kepentingan atas suatu wilayah.
Pada saat yang sama, penetapan Hutan Adat perlu diikuti dengan pengelolaan yang berjalan secara nyata. Masyarakat tidak hanya membutuhkan status hukum atas wilayahnya, tetapi juga dukungan agar tata kelola hutan sesuai nilai dan praktik adat dapat terus berlangsung.
Workshop di Yogyakarta menjadi bagian dari upaya mendorong proses tersebut bergerak dari komitmen menuju pekerjaan konkret. Tahapannya mencakup pemetaan wilayah, pengakuan MHA, penetapan Hutan Adat, pendampingan masyarakat, hingga memastikan pengelolaan kawasan berjalan setelah status ditetapkan.
Dengan menyelesaikan persoalan wilayah, memperkuat kelembagaan, dan memperjelas pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah, proses pengakuan MHA dan penetapan Hutan Adat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam menjaga kawasan hutan.
***



