Kementerian Kehutanan mempercepat proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Gunung Kong di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, sekaligus memperkuat pengembangan usaha berbasis Perhutanan Sosial melalui pemasaran digital. Upaya tersebut ditempuh untuk memperkuat kepastian hak masyarakat adat atas wilayah kelola sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan melalui pengembangan ekonomi berkelanjutan.
Komitmen tersebut menjadi fokus dalam Dialog Multi Pihak Percepatan Pengakuan Masyarakat Adat Gunung Kong yang dirangkaikan dengan kegiatan Optimalisasi Pemasaran Digital Produk Perhutanan Sosial melalui Pendekatan Gender, di Aceh Besar, Kamis (30/7/2026). Forum ini melibatkan Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, DPRD Kabupaten Nagan Raya, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), akademisi, organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, serta Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat merupakan bagian penting dari pengelolaan hutan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat.
“Kehadiran masyarakat adat yang selama ini menjaga hutan melalui nilai-nilai kearifan lokal merupakan kekuatan yang harus terus kita jaga dan perkuat. Karena itu, kepastian hukum atas keberadaan masyarakat adat beserta wilayah kelolanya menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari,” ujar Catur.
Hingga Juli 2026, pemerintah telah menetapkan 174 Hutan Adat dengan luas mencapai 368.877 hektare, yang memberikan kepastian hak kelola kepada 92.955 kepala keluarga. Sementara pada periode Kabinet Merah Putih sejak Oktober 2024 hingga Juli 2026, telah ditetapkan 18 Hutan Adat seluas 36.372,30 hektare yang memberikan manfaat bagi 9.676 kepala keluarga.
Untuk mempercepat proses tersebut, Kementerian Kehutanan membentuk Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 121 Tahun 2026. Satgas ini bertugas memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan para pemangku kepentingan dalam mempercepat penetapan hutan adat di berbagai daerah.
Langkah tersebut juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2024 yang memperkuat landasan konstitusional pengakuan masyarakat hukum adat melalui penegasan makna masyarakat yang hidup secara turun-temurun dan tidak untuk kepentingan komersial.
Di Aceh, hingga kini pemerintah telah menetapkan delapan Hutan Adat yang tersebar di Kabupaten Pidie, Bireuen, dan Aceh Jaya. Pengakuan tersebut telah mendorong berkembangnya berbagai komoditas unggulan melalui Kelompok Usaha Perhutanan Sosial, seperti kemiri, durian, kakao, pala, rotan, jernang, madu, damar, gaharu, pinang, hingga aren. Bahkan, KUPS Ladang Kunyet dan KUPS Paloh Sejahtera telah meraih kategori Platinum, mencerminkan peningkatan daya saing usaha masyarakat berbasis hutan.
Sementara itu, proses pengakuan Masyarakat Adat Gunung Kong di Kabupaten Nagan Raya saat ini memasuki tahap penyelesaian regulasi di tingkat daerah. Berdasarkan hasil identifikasi, unsur subjek maupun objek masyarakat adat telah memenuhi persyaratan untuk diproses lebih lanjut sebagai dasar pengajuan penetapan Hutan Adat.
Selain membahas percepatan pengakuan masyarakat adat, kegiatan tersebut juga menitikberatkan pada penguatan kapasitas ekonomi masyarakat melalui pengembangan pemasaran digital produk Perhutanan Sosial. Kementerian Kehutanan menerapkan pendekatan Integrated Area Development (IAD) yang mengintegrasikan pengelolaan kawasan dengan penguatan kelembagaan, hilirisasi produk, akses pembiayaan, inovasi, hingga perluasan pasar.
Melalui pendekatan tersebut, produk-produk Perhutanan Sosial diharapkan memiliki kualitas, legalitas, kemasan, dan strategi pemasaran yang mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Catur juga mendorong seluruh Kelompok Usaha Perhutanan Sosial di Aceh untuk terus meningkatkan kualitas produk, memperkuat kelembagaan usaha, serta memanfaatkan teknologi digital dalam memperluas akses pasar.
“Perempuan dan generasi muda memiliki peran strategis sebagai motor penggerak usaha Perhutanan Sosial yang tangguh, inklusif, dan berkelanjutan. Dengan inovasi dan pemanfaatan teknologi digital, produk masyarakat sekitar hutan akan memiliki nilai tambah yang lebih tinggi,” kata Catur.
Kementerian Kehutanan optimistis kolaborasi seluruh pemangku kepentingan akan mempercepat pengakuan Masyarakat Adat Gunung Kong sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat melalui pengembangan usaha Perhutanan Sosial. Langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan manfaat ekonomi yang lebih luas sekaligus memperkuat peran masyarakat adat sebagai penjaga utama kelestarian hutan Indonesia.
***



