Kemenhut Percepat Hutan Adat Punan Batu Benau, Tiga Perusahaan Lepaskan Sebagian Area Konsesi

Latest

- Advertisement -spot_img

Pemerintah mempercepat proses penetapan Hutan Adat bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau-Sajau di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, setelah tiga pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menyepakati pengalokasian sebagian wilayah konsesinya untuk mendukung pengusulan kawasan adat tersebut.

Kesepakatan yang ditandatangani di Jakarta pada 27 Juli 2026 melibatkan PT Inhutani I Unit Sambarata, PT ITCI Kayan Hutani, dan PT Rizki Kacida Reana. Langkah ini menjadi solusi atas tumpang tindih kawasan sekaligus membuka jalan bagi penetapan Hutan Adat Punan Batu Benau melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, mengatakan kesepakatan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam mempercepat pengakuan dan penetapan hutan adat sebagai bagian dari target nasional seluas 1,4 juta hektare.

“Pemerintah berkomitmen mempercepat penanganan dan penetapan status hutan adat sebagai bagian dari target 1,4 juta hektare di Indonesia. Kesepakatan ini menjadi langkah penting karena menunjukkan bahwa penyelesaian tumpang tindih kawasan dapat dilakukan melalui dialog dan itikad baik para pihak,” ujar Catur.

Menurut Catur, penetapan Hutan Adat menjadi kebutuhan mendesak karena masyarakat Punan Batu Benau-Sajau masih menggantungkan seluruh aspek kehidupannya pada kawasan hutan. Ia menilai kesepakatan tata kelola yang dibangun melalui prinsip pengakuan dan pengelolaan bersama mampu menjamin perlindungan masyarakat adat sekaligus menjaga kelestarian hutan.

“Kesepakatan tata kelola ini dibangun atas dasar pengakuan bersama dan pengelolaan bersama sehingga seluruh pihak dapat berperan secara setara tanpa mengesampingkan kepentingan pihak lain. Selain melindungi masyarakat adat, langkah ini juga mendukung pelestarian hutan,” katanya.

Masyarakat Punan Batu Benau-Sajau merupakan komunitas adat yang masih mempertahankan tradisi berburu dan meramu di Pulau Kalimantan. Mereka telah mendiami kawasan sekitar Sungai Sajau dan Gunung Benau selama ribuan tahun. Saat ini populasi mereka hanya sekitar 111 jiwa atau 35 kepala keluarga, dengan sebagian besar masih menjalani kehidupan nomaden mengikuti ketersediaan sumber pangan di dalam hutan.

Wakil Bupati Bulungan, Kilat, menjelaskan bahwa berdasarkan SK Bupati Bulungan Nomor 188.45/319 Tahun 2023, wilayah indikatif adat Punan Batu Benau mencakup sekitar 18.430 hektare. Namun sebagian kawasan yang diusulkan sebagai Hutan Adat masih bertumpang tindih dengan berbagai izin pemanfaatan kawasan hutan.

Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Bulungan telah lebih dahulu memberikan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat tersebut melalui keputusan bupati yang diterbitkan pada 2023.

“Mereka merupakan salah satu komunitas adat yang memiliki karakteristik khas sebagai masyarakat pemburu dan peramu yang masih mempertahankan hubungan erat dengan hutan sebagai ruang hidupnya. Karena itu, pengakuan terhadap masyarakat adat perlu diikuti dengan kepastian wilayah hidup melalui penetapan hutan adat,” ujar Kilat.

Sejak Juni 2024, Pemerintah Kabupaten Bulungan bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) memulai proses pengajuan status Hutan Adat bagi komunitas tersebut. Menurut Kilat, penetapan kawasan adat akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap sumber penghidupan masyarakat.

“Penetapan hutan adat akan memberikan kepastian hukum terhadap wilayah hidup masyarakat, memperkuat perlindungan sumber penghidupan mereka, mencegah pembalakan liar dan penguasaan kawasan secara tidak sah, sekaligus menjaga fungsi ekologis hutan bagi generasi mendatang,” tegasnya.

Manager Senior Program Terestrial YKAN, Niel Makinuddin, mengatakan pengakuan Hutan Adat menjadi kebutuhan mendesak karena seluruh aktivitas masyarakat Punan Batu bergantung pada sumber daya hutan. Mereka memperoleh kebutuhan hidup dari umbi-umbian, buah-buahan, umbut, tanaman obat, hingga satwa buruan, serta berpindah lokasi ketika sumber pangan mulai berkurang.

“Mereka memperoleh makanan dari umbi, buah, umbut, tanaman obat hingga satwa buruan. Jika sumber pangan mulai berkurang, mereka berpindah ke kawasan lain yang telah dikenali. Namun kini ruang hidup mereka semakin terbatas akibat tekanan dan perambahan hutan,” jelas Niel.

Dengan tercapainya kesepakatan antara pemerintah, perusahaan pemegang PBPH, dan masyarakat adat, proses pengusulan Hutan Adat Punan Batu Benau-Sajau kini memasuki tahapan akhir sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan. Penetapan tersebut diharapkan menjadi model penyelesaian konflik kawasan berbasis dialog, kolaborasi, dan pengakuan terhadap hak masyarakat adat di Indonesia.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles