Pemerintah mempercepat upaya penetapan Hutan Adat bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau–Sajau di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, setelah tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menyepakati pengalokasian sebagian wilayah konsesinya untuk mendukung proses tersebut.
Kesepakatan yang ditandatangani di Jakarta pada 27 Juli 2026 itu melibatkan PT Inhutani I Unit Sambarata, PT ITCI Kayan Hutani, dan PT Rizki Kacida Reana. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam penyelesaian tumpang tindih kawasan sekaligus membuka jalan bagi penetapan status hutan adat bagi komunitas Punan Batu Benau–Sajau.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, mengatakan kesepakatan tersebut sejalan dengan target pemerintah mempercepat pengakuan dan penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektare di Indonesia. Menurutnya, proses penyelesaian konflik ruang dapat dilakukan melalui dialog dan komitmen bersama seluruh pihak.
“Pemerintah berkomitmen mempercepat penanganan dan penetapan status hutan adat sebagai bagian dari target 1,4 juta hektare di Indonesia. Kesepakatan ini menjadi langkah penting karena menunjukkan bahwa penyelesaian tumpang tindih kawasan dapat dilakukan melalui dialog dan itikad baik para pihak,” ujar Catur.
Ia menambahkan, penetapan Hutan Adat tidak hanya memberikan kepastian ruang hidup bagi masyarakat adat, tetapi juga memperkuat upaya pelestarian kawasan hutan. Menurutnya, tata kelola yang dibangun melalui prinsip mutual recognition dan co-management memungkinkan seluruh pihak berperan secara setara tanpa mengabaikan kepentingan masing-masing.
Penetapan status Hutan Adat dinilai mendesak mengingat MHA Punan Batu Benau–Sajau merupakan komunitas adat yang masih mempertahankan pola hidup berburu dan meramu di hutan. Komunitas yang bermukim di sekitar Sungai Sajau dan Gunung Benau itu kini hanya berjumlah 111 jiwa atau 35 kepala keluarga, dengan sebagian besar masih menjalani kehidupan nomaden mengikuti ketersediaan sumber pangan di dalam hutan.
Berdasarkan peta wilayah adat yang telah ditetapkan sebagai wilayah indikatif melalui Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45/319 Tahun 2023, ruang jelajah masyarakat tersebut mencapai sekitar 18.430 hektare. Namun sebagian wilayah yang diusulkan sebagai Hutan Adat masih bertumpang tindih dengan berbagai bentuk perizinan dan peruntukan kawasan lainnya.
Wakil Bupati Bulungan, Kilat, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah memberikan pengakuan dan perlindungan kepada MHA Punan Batu Benau–Sajau melalui keputusan bupati pada 2023. Pengakuan tersebut didasarkan pada hasil penelitian yang mengungkap karakteristik unik komunitas tersebut, termasuk perbedaan genetika dengan kelompok Dayak lainnya di Kalimantan serta sistem komunikasi tradisional berbasis lagu dan tanda-tanda alam.
“Atas dasar hal tersebut, kami memberikan pengakuan dan perlindungan kepada MHA Punan Batu Benau–Sajau. Mereka merupakan salah satu komunitas adat yang memiliki karakteristik khas sebagai masyarakat peramu dan pemburu yang masih mempertahankan hubungan erat dengan hutan sebagai ruang hidupnya,” kata Kilat.
Ia menegaskan, pengakuan terhadap masyarakat adat perlu diikuti dengan kepastian hukum atas wilayah hidup mereka melalui penetapan Hutan Adat. Menurutnya, status tersebut akan melindungi sumber penghidupan masyarakat, mencegah pembalakan liar maupun penguasaan kawasan secara ilegal, serta menjaga fungsi ekologis hutan untuk jangka panjang.
“Penetapan Hutan Adat akan memberikan kepastian hukum terhadap wilayah hidup MHA Punan Batu Benau–Sajau, memperkuat perlindungan atas sumber-sumber penghidupan mereka, mencegah terjadinya pembalakan liar dan penguasaan kawasan secara tidak sah, serta menjaga keberlanjutan fungsi ekologis hutan untuk generasi yang akan datang,” ujarnya.
Proses pengajuan Hutan Adat mulai dipersiapkan sejak Juni 2024 oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN). Sebelumnya, komunitas Punan Batu Benau–Sajau juga memperoleh penghargaan Kalpataru kategori Penyelamat Lingkungan pada 2024 atas kontribusinya menjaga kelestarian hutan.
Manager Senior Program Terestrial YKAN, Niel Makinuddin, menjelaskan bahwa keberlangsungan hidup masyarakat Punan Batu sangat bergantung pada ekosistem hutan. Mereka memperoleh kebutuhan hidup dari umbi-umbian, buah-buahan, tanaman obat, hingga satwa buruan, serta berpindah lokasi ketika sumber pangan mulai berkurang.
“Jika sumber pangan di suatu kawasan mulai berkurang, mereka akan berpindah ke lokasi lain yang sudah mereka kenali. Namun saat ini, ruang hidup mereka semakin terbatas akibat tingginya tekanan dan perambahan hutan,” jelas Niel.
Kesepakatan antara pemerintah, perusahaan pemegang PBPH, dan para pemangku kepentingan tersebut menjadi tahapan penting menuju pengajuan akhir Hutan Adat Punan Batu Benau–Sajau. Selanjutnya, usulan tersebut akan diproses untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan sebagai dasar hukum pengelolaan kawasan oleh masyarakat adat.
***



