Kementerian Kehutanan memperkuat pelibatan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui kolaborasi dengan Masyarakat Peduli Api (MPA), kelompok tani hutan, masyarakat adat, dan relawan. Langkah ini dilakukan bersama Manggala Agni dan petugas lapangan untuk mendeteksi kebakaran sejak dini, membatasi penyebaran api, serta melindungi masyarakat dan kawasan hutan.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengatakan, masyarakat memiliki peran penting dalam mendeteksi ancaman kebakaran karena memahami kondisi wilayah tempat tinggal mereka. Namun, keterlibatan tersebut harus didukung oleh pendampingan pemerintah, koordinasi antarpihak, peralatan memadai, dan perlindungan keselamatan.
Kementerian Kehutanan mencatat sebanyak 14.040 personel MPA tersebar di 34 provinsi untuk membantu pemadaman, mencegah perluasan kebakaran, dan melindungi hutan serta masyarakat dari dampak karhutla.
Melalui program pengembangan 500 kelompok MPA Berkelanjutan pada 2026, sebanyak 119 kelompok telah terbentuk dan 61 kelompok masih dalam proses pembentukan. Sebanyak 320 desa lainnya telah ditetapkan sebagai sasaran pengembangan berikutnya. Dengan komposisi 30 anggota per kelompok, 119 kelompok yang telah terbentuk memiliki kapasitas keanggotaan sebanyak 3.570 orang.
Program tersebut diarahkan untuk memperluas patroli, meningkatkan pelaporan dini, mengedukasi masyarakat mengenai pengelolaan lahan tanpa bakar, serta memperkuat penanganan awal kebakaran secara aman bersama petugas terkait.
Selain MPA, pemerintah melibatkan kelompok tani hutan dan masyarakat adat melalui penguatan perhutanan sosial. Hingga September 2026, program perhutanan sosial telah menjangkau 1.437.065 kepala keluarga pada areal seluas 8,46 juta hektare. Sementara itu, penetapan 177 hutan adat dengan luas 376.280 hektare telah memberikan manfaat kepada 93.859 kepala keluarga.
Kementerian Kehutanan menilai kepastian akses pengelolaan hutan dan manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat mendorong masyarakat menjaga kawasan hutan dari ancaman kebakaran. Melalui pendekatan pengendalian kebakaran berbasis masyarakat, kelompok-kelompok tersebut didorong untuk memperkuat pengawasan, mencegah pembakaran lahan, dan mempercepat pelaporan kepada petugas.
Untuk memperkuat operasi di lapangan, kementerian mengerahkan 1.419 personel organik Manggala Agni di enam provinsi prioritas. Dukungan juga mencakup pengerahan 1.000 polisi kehutanan melalui skema bantuan kendali operasi ke Kalimantan. Selain itu, sebanyak 5.000 aparatur sipil negara Kementerian Kehutanan disiagakan sesuai kebutuhan penanganan.
Operasi pemadaman dilakukan bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan unsur masyarakat. Kegiatan tersebut meliputi pemeriksaan titik panas, pemadaman api, penyekatan rambatan kebakaran, pembasahan lahan, serta penyisiran bara yang berpotensi memicu kebakaran kembali.
Di kawasan gambut, petugas melakukan pendinginan secara berkelanjutan untuk mencegah api bawah permukaan kembali menyala. Kementerian juga mendukung operasi modifikasi cuaca bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta TNI. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi atmosfer dan keselamatan penerbangan, bersamaan dengan pemadaman sumber api di darat.
Dampak karhutla terhadap satwa liar turut menjadi perhatian pemerintah. Berdasarkan rekapitulasi nasional Kementerian Kehutanan yang diperbarui hingga 8 Oktober 2026, sebanyak 290 individu satwa liar telah ditangani, termasuk 96 orangutan dan 78 bekantan. Data tersebut mencakup satwa yang ditemukan hidup maupun mati.
Petugas bersama dokter hewan dan mitra konservasi terus memantau habitat serta menangani satwa sesuai kondisinya. Masyarakat juga diminta tidak melakukan evakuasi satwa secara mandiri dan segera melaporkan temuan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau petugas taman nasional.
Di sisi penegakan hukum, Kementerian Kehutanan memperketat pengawasan terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), terutama terkait kewajiban pencegahan kebakaran, kesiapan sarana pemadaman, penanganan insiden, dan pemulihan kawasan terdampak.
Hingga 19 Oktober 2026, sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif. Sementara itu, proses pidana terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, masih berlangsung pada berbagai tahapan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti.
Rohmat menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat operasi pemadaman, meningkatkan keterlibatan masyarakat, melindungi satwa liar, dan menindak pihak yang terbukti melanggar ketentuan. Keselamatan masyarakat dan petugas, menurut dia, tetap menjadi prioritas di tengah dampak asap yang masih dirasakan warga.
***



