Kementerian Kehutanan menggagalkan pengangkutan kayu olahan yang diduga ilegal di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu unit truk beserta puluhan kayu olahan dan menetapkan seorang pengangkut berinisial EW (45) sebagai tersangka.
Penindakan dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan melalui Seksi Wilayah III Pontianak pada Kamis dini hari, 1 Oktober 2026. Petugas menghentikan truk Mitsubishi bernomor polisi KB 8074 GL yang melintas di Jalan Trans-Kalimantan, Dusun Ungah, Desa Sejotang, Kecamatan Tayan Hilir.
Petugas kemudian memeriksa dokumen pengangkutan hasil hutan yang dibawa kendaraan tersebut. Dalam pemeriksaan, EW tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) untuk kayu yang diangkut.
Tim selanjutnya mengamankan kendaraan dan muatan kayu sebagai barang bukti. Penyidik kini tidak hanya memeriksa peran EW sebagai pengangkut, tetapi juga menelusuri asal kayu, pihak yang memerintahkan pengiriman, serta lokasi tujuan kayu tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penanganan perkara harus diarahkan untuk mencegah praktik pembalakan ilegal berkembang menjadi kerusakan hutan yang lebih luas.
“Kami berkomitmen agar kerusakan hutan harus dicegah sejak awal dan setiap kejahatan kehutanan harus ditelusuri sampai ke akar persoalannya,” kata Dwi.
Menurut Dwi, pembalakan ilegal dapat memicu persoalan lanjutan ketika akses menuju kawasan hutan terbuka dan kawasan semakin rentan dikuasai atau terfragmentasi. Kondisi tersebut juga dapat meningkatkan risiko kebakaran serta kerusakan ekologis.
“Pembalakan ilegal sering menjadi awal dari persoalan yang lebih besar. Akses hutan dibuka, kawasan semakin rentan dikuasai dan terfragmentasi, kemudian risiko kebakaran dan kerusakan ekologis turut meningkat,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, EW mengaku mengangkut kayu tersebut atas perintah seseorang berinisial AK yang disebut sebagai pemilik kayu dari wilayah Sandai, Kabupaten Ketapang. Kayu tersebut diduga akan dikirim menuju salah satu sawmill di Kabupaten Kubu Raya.
Penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan asal-usul kayu, pihak yang menguasai atau memerintahkan pengangkutan, serta pihak yang akan menerima muatan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai peredaran kayu tersebut.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan penindakan terhadap pengangkut menjadi langkah awal untuk mengungkap jaringan yang berada di belakang peredaran kayu.
“Pengungkapan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar pihak yang berada di balik peredaran kayu tersebut,” ujar Leonardo.
Menurut dia, penyidik telah memperoleh informasi mengenai pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut. Penyidik selanjutnya akan mendalami peran masing-masing pihak, termasuk pihak yang disebut sebagai pemilik dan pihak yang diduga membiayai kegiatan.
“Penyidikan kami arahkan untuk menjangkau aktor utama dan memutus jaringan peredaran kayu ilegal ini. Siapa pun yang terlibat dan didukung alat bukti akan kami tindak,” tegas Leonardo.
Penyidik kemudian menetapkan EW sebagai tersangka dan menitipkannya di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak selama proses penyidikan berlangsung.
Petugas juga mengamankan truk Mitsubishi KB 8074 GL dan kayu olahan dalam bentuk plat atau segi dengan berbagai ukuran. Barang bukti tersebut kini ditempatkan di Kantor Seksi Wilayah III Pontianak untuk mendukung proses penyidikan.
Penyidik menjerat EW dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Kementerian Kehutanan selanjutnya akan mengembangkan penyidikan untuk menelusuri rantai peredaran kayu hingga ke sumber dan pihak-pihak yang berada di balik pengangkutan tersebut. Langkah ini diarahkan untuk memutus peredaran kayu ilegal sekaligus mencegah praktik pembalakan berkembang menjadi kerusakan hutan yang lebih luas.
Penegakan hukum terhadap peredaran hasil hutan ilegal juga berkaitan dengan upaya mempertahankan fungsi hutan sebagai sumber air, ruang hidup, dan sumber penghidupan masyarakat. Karena itu, pengungkapan jaringan di balik satu pengiriman kayu menjadi bagian penting untuk mencegah kerusakan berulang.
***



