Pemerintah melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi melanjutkan proses hukum kasus peredaran kayu ilegal dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Makassar. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada 28 April 2026 setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap, sehingga kasus siap memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan tersangka berinisial R yang diduga mengangkut hasil hutan kayu tanpa dokumen sah. Barang bukti yang diserahkan meliputi 544 batang kayu jenis kumea, satu unit truk tronton, serta sejumlah dokumen pendukung. Seluruh barang bukti kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Makassar.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penindakan di lapangan hingga penguatan alat bukti. “Pelimpahan ini menunjukkan bahwa penyidikan telah berjalan komprehensif dan siap diuji di persidangan. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Ali Bahri.
Kasus ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan petugas pada 23 Januari 2026 di pintu keluar Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah truk tronton yang mengangkut ratusan batang kayu tanpa dokumen legal. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kayu tersebut berasal dari Baubau, Sulawesi Tenggara, dan rencananya akan dikirim ke Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Ali Bahri menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. “Kami berharap penanganan perkara ini dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan dan pengangkutan hasil hutan,” katanya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menekan praktik illegal logging sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya hutan di Indonesia melalui penegakan hukum yang konsisten.
***



