Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung mengamankan dua pelaku pembalakan liar yang beroperasi di kawasan Hutan Lindung Batu Serampok Register 17, Desa Neglasari, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kawasan hutan lindung dari aktivitas perusakan yang mengancam kelestarian ekosistem.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NRM (55) dan DP. NRM diduga berperan sebagai penebang pohon di dalam kawasan hutan lindung, sedangkan DP bertugas mengangkut hasil tebangan menggunakan kendaraan angkut. NRM diketahui pernah terlibat dalam kasus serupa dan sebelumnya telah mendapatkan peringatan dari petugas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pembalakan liar tersebut terungkap pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. NRM memasuki kawasan hutan dengan membawa berbagai peralatan penebangan, termasuk mesin chainsaw, bahan bakar, tali tambang, dan perlengkapan pendukung lainnya. Setelah menebang sekitar 30 batang pohon dari jenis kayu rimba campuran, hasil tebangan kemudian dimuat ke dalam mobil Mitsubishi L300 yang dikemudikan oleh DP.
Petugas yang telah melakukan pemantauan langsung bergerak ke lokasi dan menghentikan aktivitas pengangkutan kayu ilegal tersebut. Dalam operasi itu, petugas mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa 62 potong kayu rimba campuran hasil tebangan, satu unit chainsaw, sebilah golok, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut kayu.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara seluruh barang bukti diamankan dan akan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan hutan lindung dari praktik pembalakan ilegal.
“Kami berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku-pelaku lain di seantero Lampung. Jangan lagi ada pihak yang menjadikan dalih ekonomi sebagai pembenaran untuk melakukan pengrusakan lingkungan, sementara mereka mengabaikan aspek ekologi dan kelestarian hutan yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Hari.
Ia menambahkan, Gakkum Kehutanan bersama instansi terkait akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan penegakan hukum untuk mencegah aktivitas ilegal yang dapat mempercepat degradasi hutan serta menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.
***



