Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) mengungkap kasus dugaan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali. Perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.
Kasus ini terungkap melalui patroli siber yang dilakukan Tim Cyber Patrol Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara terhadap aktivitas perdagangan satwa dilindungi di media sosial. Dari hasil pemantauan, petugas menemukan unggahan yang menawarkan barang yang diduga berasal dari gading gajah.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim melakukan penelusuran ke wilayah Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Pada 14 April 2026, petugas melakukan pemeriksaan di sebuah art shop dan dilanjutkan operasi bersama Korwas PPNS Polda Bali pada 15 April 2026 di sejumlah lokasi di Gianyar.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan berbagai barang bukti berupa ukiran, kerajinan, dan benda koleksi yang diduga terbuat dari gading gajah. Barang-barang tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam proses pembuktian karena menunjukkan adanya dugaan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dalam bentuk produk kerajinan.
Berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan kasus, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial IKS. Setelah melalui pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum, berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan bersama tersangka serta barang bukti ke tahap penuntutan.
Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Regulasi tersebut melarang setiap orang menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan spesimen dan bagian tubuh satwa yang dilindungi, termasuk produk yang dibuat dari bagian tubuh satwa tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan gading gajah masih menjadi ancaman serius bagi upaya pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
“Perdagangan gading gajah dan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan ancaman nyata terhadap kekayaan hayati Indonesia. Selama benda-benda tersebut masih dianggap memiliki nilai ekonomi sebagai koleksi atau hiasan, maka perburuan dan perdagangan ilegal akan terus berlangsung,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum tidak hanya bertujuan memproses pelaku, tetapi juga menutup ruang perdagangan dan membangun kesadaran masyarakat agar tidak menjadikan satwa dilindungi sebagai komoditas.
“Satwa dilindungi harus dipandang sebagai warisan hidup bangsa yang wajib dijaga, bukan sebagai barang dagangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa pembuktian perkara perdagangan bagian tubuh satwa yang telah diolah menjadi kerajinan membutuhkan ketelitian tinggi.
“Penyidik harus memastikan jenis barang, status perlindungan satwa, penguasaan barang, serta unsur perdagangannya dapat dibuktikan secara hukum. Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, kami segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum,” katanya.
Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, mengoleksi, memesan, ataupun memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi dalam bentuk apa pun, termasuk yang telah diubah menjadi ukiran, pajangan, maupun benda koleksi. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan praktik perdagangan satwa dilindungi, baik secara langsung maupun melalui platform digital.
***



