Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan menahan seorang warga negara asing asal Vietnam terkait kasus penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling yang diungkap di Pelabuhan Merak, Banten, sebagai bagian dari upaya menindak tegas kejahatan satwa liar lintas negara.
Kasus ini terungkap setelah Pangkalan Angkatan Laut Banten menyerahkan kapal kargo berbendera Vietnam MV Hoi An 8 kepada penyidik Gakkum Kehutanan. Kapal tersebut diketahui membawa muatan resmi berupa baja gulungan (steel coil) seberat 2.735 ton dan diawaki oleh 13 warga negara Vietnam. Namun, di balik muatan legal tersebut, petugas menemukan 26 koli berisi sisik trenggiling dengan total berat hampir 800 kilogram.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan skala ancaman serius terhadap keanekaragaman hayati Indonesia. “Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dalam jumlah besar bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan kejahatan yang merusak upaya konservasi nasional. Penegakan hukum harus mampu menutup seluruh celah peredaran ilegal ini,” ujarnya.
Penyidik menetapkan seorang warga negara Vietnam berinisial LVP sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, aparat masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan terorganisir yang beroperasi lintas negara.
Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus penyamaran dengan menyembunyikan sisik trenggiling di antara muatan legal kapal. “Modus seperti ini menunjukkan pola kejahatan yang semakin kompleks. Kami memperkuat pembuktian untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” katanya.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan praktik transshipment atau pemindahan barang di tengah laut, serta metode pengapungan barang di titik koordinat tertentu guna menyamarkan asal-usul muatan ilegal tersebut.
Secara ekologis, jumlah sitaan ini mencerminkan ancaman besar terhadap populasi Trenggiling Jawa yang berstatus kritis. Volume tersebut diperkirakan berasal dari ribuan individu yang dibunuh, sehingga berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta ketentuan pidana terkait perdagangan satwa dilindungi. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Penindakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan satwa liar sekaligus memutus rantai perdagangan ilegal yang merugikan lingkungan dan mengancam keberlanjutan keanekaragaman hayati Indonesia.
***



