Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menahan seorang tersangka berinisial TT (59) dalam kasus penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja melalui jalur ekspor resmi. Penindakan ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap perdagangan ilegal satwa liar lintas negara yang melibatkan koordinasi bersama INTERPOL dan sejumlah otoritas internasional.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas memeriksa satu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 12 Februari 2026. Dalam dokumen ekspor, muatan tersebut tercatat sebagai teripang dan produk makanan kering. Namun, hasil pemeriksaan fisik menemukan 99 karton berisi sisik trenggiling.
Penyidik menduga pelaku menggunakan modus penyamaran komoditas legal untuk mengirim bagian tubuh satwa dilindungi ke pasar gelap internasional. Dari hasil penyidikan sementara, perkara ini diduga melibatkan sejumlah pihak dalam rantai distribusi, mulai dari pengumpulan barang, penyimpanan, pengurusan dokumen ekspor, penggunaan perusahaan tertentu sebagai formalitas eksportir, hingga pengaturan pengiriman ke luar negeri.
Setelah menjalani proses pemeriksaan dan koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya, tersangka TT resmi ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba.
TT dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan penahanan terhadap TT menjadi langkah awal untuk membongkar jaringan perdagangan ilegal yang lebih luas.
“Penyidik mendalami siapa pemilik barang, siapa yang mengurus dokumen, siapa yang menggunakan perusahaan sebagai formalitas eksportir, siapa yang memfasilitasi pengiriman, dan siapa yang menikmati keuntungan dari penyelundupan ini. Modus penyamaran sebagai teripang dan makanan kering menunjukkan bahwa pelaku berupaya memakai jalur ekspor legal untuk membawa bagian tubuh satwa dilindungi ke pasar ilegal luar negeri,” ujar Aswin.
Menurutnya, penyidik terus memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, serta instansi terkait agar pengungkapan perkara tidak berhenti pada pelaku teknis di lapangan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan ilegal satwa liar merupakan ancaman serius terhadap kekayaan hayati nasional dan harus ditangani dari hulu hingga hilir.
“Perdagangan ilegal satwa liar tidak dimulai di pelabuhan; rantainya bermula dari perburuan di alam, pengumpulan di daerah, penyimpanan, lalu masuk ke jalur logistik dan pasar luar negeri. Karena itu, negara harus hadir dari hulu sampai hilir,” tegas Dwi Januanto.
Ia menambahkan, Indonesia saat ini memperkuat kerja sama internasional melalui INTERPOL Coordination Meeting on Wildlife Crime yang berlangsung di Jakarta pada 19–21 Mei 2026. Forum tersebut mempertemukan aparat penegak hukum dari Indonesia, Singapura, Vietnam, dan Kamboja untuk memperkuat pertukaran intelijen, investigasi bersama, pelacakan aliran barang dan uang, serta penegakan hukum lintas negara.
“Kasus-kasus seperti ini tidak bisa dibaca dari satu titik pengungkapan saja. Ada alur barang, dokumen, perusahaan, transaksi, pelabuhan, bandara, negara transit, dan pasar tujuan yang saling terhubung,” katanya.
Data Gakkum Kehutanan menunjukkan pola perdagangan trenggiling mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir. Jika sebelumnya kasus yang dominan berkaitan dengan perdagangan satwa hidup, kini perdagangan bergeser pada bagian tubuh satwa berupa sisik dengan volume yang semakin besar dan jaringan yang lebih terorganisasi.
Kementerian Kehutanan menegaskan akan terus memperkuat patroli kawasan, pengawasan jalur logistik, serta koordinasi lintas lembaga dan lintas negara untuk memutus rantai perdagangan ilegal satwa liar dan menjaga kekayaan hayati Indonesia.
***



