Kemenhut Perkuat SVLK+ untuk Jawab Tuntutan Pasar Global

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Kehutanan mempercepat transformasi sistem penjaminan legalitas hasil hutan guna meningkatkan daya saing produk kehutanan Indonesia di pasar internasional. Reformasi kebijakan tersebut mengintegrasikan aspek legalitas, kelestarian, ketertelusuran, dan pemasaran dalam satu sistem sebagai respons terhadap meningkatnya tuntutan pasar global terhadap produk yang berasal dari sumber legal dan dikelola secara berkelanjutan.

Kebijakan itu menjadi fokus pembahasan dalam Webinar Nasional Seri ke-7 bertajuk “Transformasi Penguatan Rantai Pasok dan Pengembangan Pemasaran Hasil Hutan melalui Penjaminan Legalitas dan Kelestarian” yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL) Kementerian Kehutanan di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Erwan Sudaryanto, mengatakan perdagangan hasil hutan dunia kini memasuki fase baru, di mana kepercayaan pasar menjadi faktor yang sama pentingnya dengan kualitas produk dan efisiensi produksi.

“Kepercayaan bahwa produk berasal dari sumber yang legal, hutan dikelola secara lestari, rantai pasoknya dapat ditelusuri, dan seluruh prosesnya berlangsung dengan tata kelola yang bertanggung jawab, itulah yang kini menjadi mata uang baru dalam perdagangan hasil hutan global,” ujar Erwan.

Menurutnya, berbagai regulasi internasional dan perubahan preferensi pasar menunjukkan bahwa transparansi, akuntabilitas, ketertelusuran, dan keberlanjutan kini menjadi persyaratan utama dalam perdagangan global, bukan lagi sekadar nilai tambah.

“Kita ingin memastikan bahwa kelestarian hutan dan pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan melalui tata kelola yang baik. Karena itu transformasi regulasi harus mampu memperkuat kredibilitas sistem nasional sekaligus memberikan kepastian berusaha,” katanya.

Erwan menjelaskan, transformasi kebijakan difokuskan pada tiga sasaran utama, yakni memperkuat kepastian hukum dan iklim usaha, meningkatkan kredibilitas sistem nasional melalui integrasi legalitas, kelestarian, dan ketertelusuran, serta memperkuat daya saing produk hasil hutan Indonesia, termasuk bagi pelaku usaha kecil, koperasi, dan kelompok perhutanan sosial. Pemerintah juga akan mengembangkan sistem ketertelusuran yang lebih komprehensif melalui integrasi layanan digital, interoperabilitas data antarlembaga, hingga penyajian informasi geolokasi asal bahan baku.

Sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, transformasi sektor kehutanan terus diarahkan untuk menghasilkan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara seimbang. Indonesia saat ini memiliki kawasan hutan seluas 123,9 juta hektare, dengan sekitar 67 juta hektare di antaranya merupakan hutan produksi yang dikelola secara berkelanjutan melalui sistem tata kelola yang semakin modern, transparan, dan akuntabel. Penguatan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK+) menjadi salah satu fondasi utama dalam meningkatkan daya saing produk kehutanan nasional.

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Ade Mukadi, menjelaskan seluruh hasil hutan yang diperdagangkan, baik untuk pasar domestik maupun ekspor, nantinya wajib dilengkapi dokumen penjaminan legalitas sehingga aspek legalitas, sertifikasi, ketertelusuran, dan pemasaran menjadi satu kesatuan dalam rantai pasok.

Menurut Ade, sistem tersebut diperkuat melalui lima instrumen utama, yakni Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK), Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (S-PHL) dan Sertifikat Legalitas (S-Legalitas), Dokumen V-Legal, Lisensi FLEGT untuk ekspor ke Uni Eropa dan Inggris, serta peran Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI).

“Selain memperkuat standar legalitas, pemerintah juga menyiapkan berbagai bentuk fasilitasi agar pelaku usaha kecil tidak tertinggal dalam memenuhi persyaratan pasar. Dukungan tersebut meliputi fasilitasi sertifikasi SVLK, penerbitan dokumen V-Legal dan Lisensi FLEGT, perluasan akses produk bersertifikat pada pengadaan barang pemerintah, serta peningkatan kapasitas pemasaran,” ujar Ade.

Berbagai pemangku kepentingan turut memberikan masukan terhadap penyempurnaan regulasi. Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi Komite Akreditasi Nasional, Fajarina Budiantari, menilai SVLK perlu menjadi acuan resmi bagi LPVI setelah ditetapkan dalam regulasi, disertai peningkatan kompetensi auditor dan personel.

Direktur Eksekutif Auriga Nusantara, Timer Manurung, mendorong penyederhanaan sistem agar lebih transparan dan mudah diakses seluruh pelaku usaha.

“Perlu adanya satu sistem yang sederhana, transparan, dan dapat diakses oleh seluruh pelaku usaha,” katanya.

Sementara itu, Manajer Program Eksekutif Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Danial Dian Prawardani, mengusulkan agar mekanisme penyelesaian pengaduan dibuat lebih transparan, terstruktur, dan memiliki batas waktu yang jelas.

Di sisi lain, Wakil Sekretaris Jenderal DPP ASMINDO, Indrawan, berharap pemerintah menyederhanakan prosedur administrasi dengan menyediakan format formulir yang seragam sehingga dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan pembeli internasional.

Menutup webinar, Ade Mukadi menegaskan bahwa penerapan SVLK kini telah menjadi kebutuhan strategis bagi sektor kehutanan Indonesia.

“Momentum revisi regulasi ini diharapkan menjadi langkah bersama untuk mewujudkan tata kelola kehutanan yang menjunjung tinggi legalitas, transparansi, dan keberlanjutan,” pungkasnya.

Webinar Nasional Seri ke-7 merupakan bagian dari konsultasi publik terhadap revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 mengenai tata hutan dan pemanfaatan hutan. Forum tersebut melibatkan pelaku usaha, Komite Akreditasi Nasional, LPVI, organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta mitra pembangunan guna menyempurnakan implementasi kebijakan yang diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas tata kelola kehutanan nasional sekaligus memperluas akses pasar produk hasil hutan Indonesia.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles