“Indonesia dan Amerika Serikat memiliki hubungan perdagangan kehutanan yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade dan dibangun atas dasar kepercayaan, kualitas, serta komitmen terhadap pengelolaan hutan lestari”. Demikian disampaikan Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni pada webinar internasional bertajuk Navigating U.S. Market Access for Indonesian Forest Products: Trade, Legality, and Sustainability, di Washington DC, AS, Kamis (14/5/2026).
Pada kesempatan yang digelar Kementerian Kehutanan RI, bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington D.C., Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Forum Komunikasi Masyarakat Perhutanan Indonesia (FKMPI) ini, Menhut menegaskan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki hubungan perdagangan kehutanan yang panjang, lebih dari 30 tahun, dan dibangun atas dasar kepercayaan, kualitas, serta komitmen terhadap pengelolaan hutan lestari. Ia mengatakan, Indonesia berharap kebijakan perdagangan global dapat semakin memberikan insentif kepada produk kayu legal dan berkelanjutan.
“Kayu lapis Indonesia yang masuk ke Amerika Serikat bukan berasal dari hutan yang dikelola secara ilegal. Produk kami bersertifikat, dapat ditelusuri, dan diverifikasi legalitasnya melalui sistem SVLK+ yang menjadi salah satu sistem paling komprehensif di dunia,” ujar Raja Juli Antoni dalam pidato kuncinya. Ia menjelaskan lebih dari 70 persen ekspor plywood Indonesia ke Amerika Serikat telah memiliki sertifikasi FSC maupun Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK+). Raja Juli Antoni juga mendorong diversifikasi produk kehutanan Indonesia di pasar Amerika Serikat, tidak hanya bergantung pada plywood dan jenis kayu dipterokarpa. Ia menyebut Indonesia memiliki potensi besar dari berbagai spesies kayu yang dapat mendukung industri konstruksi, furnitur, hingga recreational vehicle (RV) di Amerika Serikat.
Sementara itu, Duta Besar RI untuk Amerika Serikat, Indroyono Soesilo mengatakan hubungan perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat terus berkembang, termasuk di sektor kehutanan, yang menjadi salah satu penopang penting kerja sama ekonomi kedua negara. Ia menyatakan bahwa Indonesia terus memperkuat posisinya sebagai pemasok produk kehutanan yang legal dan berkelanjutan.
Ia menambahkan, permintaan pasar Amerika Serikat terhadap produk yang kompetitif, transparan, dan memiliki rantai pasok berkelanjutan terus meningkat. Menurut dia, kondisi tersebut membuka peluang besar bagi produsen Indonesia untuk memperluas pangsa pasar sekaligus memperkuat kerja sama perdagangan yang saling menguntungkan. Hubungan dagang Indonesia–Amerika Serikat terus menguat, dengan nilai perdagangan melampaui USD 40 miliar pada 2025.
Sektor kehutanan menjadi andalan, dengan ekspor kayu lapis mencapai USD 450 juta pada 2024, pulp dan kertas sekitar USD 1,6 miliar, serta furnitur sebesar USD 1,4 miliar. Industri kendaraan rekreasi AS bahkan menyerap sekitar 500 pohon meranti per hari dari Indonesia. Di sisi lain, peluang baru telah muncul dari pasar karbon, dengan 96 juta ton sertifikat karbon Indonesia siap diperdagangkan pada Juli 2026, dan 16 proyek sertifikasi karbon Forest & Other Land Uses (FOLU) lainnya tengah dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi karbon, VERRA, yang bermarkas di Washington DC. Didukung sistem legalitas SVLK, Indonesia semakin memperkuat posisinya sebagai pemasok produk kehutanan berkelanjutan di pasar global.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti mengatakan SVLK+ terus dikembangkan mengikuti dinamika regulasi global seperti U.S. Lacey Act, European Union Deforestation Regulation (EUDR), hingga berbagai aturan legalitas kayu di negara lain. Ia menilai sistem tersebut menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan pasar internasional terhadap produk kehutanan Indonesia.
Menurut Laksmi, SVLK+ mengintegrasikan aspek legalitas, keberlanjutan, keterlacakan, dan verifikasi independen dalam satu sistem nasional yang mendukung transparansi rantai pasok produk kehutanan Indonesia. “SVLK+ membantu pembeli dan importir memahami asal-usul produk serta bagaimana kepatuhan terhadap regulasi dapat dibuktikan secara sistematis,” ujarnya. Ia juga menegaskan Indonesia memiliki skala kawasan hutan produksi yang besar dengan tata kelola yang terus diperkuat melalui pengawasan multisektor, digitalisasi, pemantauan berbasis satelit, hingga pengembangan SVLK+ yang telah dilengkapi sistem keterlacakan berbasis geolokasi dan QR code.
Sementara Chief Executive Officer, International Wood Product Association yang berpusat di Washington D.C., Ashley Amidon. menerangkan beragam regulasi AS yang dapat dipakai untuk meningkatkan pasar industri kehutanan RI di AS, termasuk cara menerapkan regulasi Section 301 perdagangan AS agar tidak mendapatkan pajak tinggi produk kayu Indonesia. Juga cara mengantisipasi Lacey Act, yang mengharuskan produk industry kayu dari Indonesia merupakan produk kayu yang legal. Ia juga membahas Section 232 yang bisa mengakibatkan produk kayu asal Indonesia dikenakan tariff bea masuk tinggi dan mengakibatkan harga sampai konsumen menjadi lebih tinggi. Beberapa langkah usulan upaya saran-tindak juga disampaikan oleh Ashley Amidon.
Pertemuan di Washington DC ini, segera ditindak-lanjuti lewat program program nyata, dengan sasaran akhir ekspor produk industry kayu dari Indonesia ke Amerika Serikat akan meningkat pesat.
***



