SRUK Segera Meluncur, Enam Sektor Siap Masuki Ekosistem Perdagangan Karbon Nasional

Latest

- Advertisement -spot_img

Pemerintah menargetkan peluncuran Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026 sebagai langkah memperkuat ekosistem perdagangan karbon nasional sekaligus membuka peluang investasi hijau yang diproyeksikan bernilai ribuan triliun rupiah. Sistem tersebut akan menjadi fondasi pencatatan dan registrasi perdagangan karbon Indonesia yang terintegrasi dengan bursa karbon.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, mengatakan perdagangan karbon menjadi salah satu instrumen pembiayaan aksi iklim dari sektor swasta untuk mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia. Menurutnya, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu pasar karbon terbesar di kawasan.

Pernyataan itu disampaikan Jumhur saat menjadi pembicara utama dalam Investor Daily Round Table: Green is The New Growth: Orkestrasi Pengelolaan Lingkungan dan Pembiayaan Hijau untuk Pembangunan di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Ia menjelaskan, terdapat enam sektor yang akan berpartisipasi dalam penyelenggaraan perdagangan karbon nasional, yakni sektor kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian, pertanian, kelautan dan perikanan, serta lingkungan hidup.

“Kita ada enam sektor tingkat kementerian yang bisa memperdagangkan karbon, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH),” ujar Jumhur.

Menurutnya, seluruh sektor tersebut akan diintegrasikan ke dalam SRUK sehingga proses registrasi dan pencatatan unit karbon dapat dilakukan melalui satu sistem nasional yang terkoneksi dengan bursa karbon.

“SRUK ini akan terkoneksi dengan bursa karbon. Saat ini para investor sudah menunggu. Begitu kita luncurkan dan sistemnya terhubung dengan bursa karbon, mereka sudah bisa langsung melakukan perdagangan karbon,” katanya.

Jumhur menambahkan, kementerian yang memiliki kewenangan dalam perdagangan karbon saat ini tengah menyelesaikan berbagai mekanisme operasional agar implementasi sistem berjalan sesuai ketentuan. Meskipun melibatkan berbagai sektor, pencatatan dan registrasi perdagangan karbon nasional akan dipusatkan di Kementerian Lingkungan Hidup melalui sistem yang telah disesuaikan dengan standar internasional.

Ia menyebut peluncuran SRUK akan mempertemukan para pelaku perdagangan karbon, investor, pelaku usaha, serta pengambil kebijakan untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme implementasi sistem tersebut.

“Jadi saat ini semua sedang bekerja ke arah sana. Pada 9 Juli nanti akan dimulai dan akan ada penjelasan lebih lengkap. Peluncuran SRUK akan dihadiri para pelaku perdagangan karbon, pengambil kebijakan, investor, serta pelaku usaha,” tutur Jumhur.

Dengan beroperasinya SRUK, pemerintah berharap ekosistem perdagangan karbon nasional semakin kredibel, transparan, dan mampu mempercepat mobilisasi pendanaan hijau guna mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca serta pembangunan rendah karbon di Indonesia.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles