Pemerintah meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem pasar karbon Indonesia yang transparan, kredibel, dan berstandar internasional. Peluncuran SRUK yang berlangsung pada Kamis (9/7/2026) tersebut menjadi tonggak penting implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan peluncuran SRUK merupakan momen penting dalam sejarah pengembangan perdagangan karbon di Indonesia. Menurut dia, sistem tersebut menjadi landasan agar perdagangan karbon dapat berjalan lebih terintegrasi, akuntabel, serta memberikan manfaat hingga ke tingkat masyarakat.
“Kita bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena pada hari ini, momen yang sangat penting dalam sejarah Republik Indonesia, yaitu peluncuran SRUK, Sistem Registri Unit Karbon, pada akhirnya dapat kita lakukan,” kata Raja Juli Antoni di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Raja Juli menjelaskan, pemerintah telah memulai implementasi perdagangan karbon sebelum peluncuran SRUK dengan menerbitkan izin bagi tiga pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan satu perhutanan sosial.
“Perdagangan karbon tidak hanya untuk elit, tetapi juga untuk orang yang ada paling bawah di tapak, termasuk 8,3 juta hektare perhutanan sosial kita nanti akan bisa menikmati proses perdagangan karbon ini, termasuk 1,4 juta hektare hutan adat yang juga akan kita berdayakan secara bersama,” katanya.
Sementara itu, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim S. Djojohadikusumo menyampaikan apresiasi terhadap sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam mewujudkan peluncuran SRUK. Ia menilai penyelesaian sistem tersebut menunjukkan keberhasilan koordinasi birokrasi pemerintah dalam menjawab kebutuhan pasar karbon nasional dan internasional.
“Proses pembentukan sistem pasar karbon telah melalui berbagai tahapan pembahasan, baik di dalam maupun luar negeri, hingga akhirnya dapat diwujudkan melalui implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025,” imbuhnya.
“Hari ini kita berkumpul sekaligus merayakan satu pencapaian yang menurut saya adalah kebanggaan kita bersama karena dunia internasional selama ini menunggu,” ujarnya.
Ia menambahkan, tahap berikutnya adalah memastikan implementasi SRUK berjalan efektif melalui dukungan pemerintah daerah, dunia usaha, dan para investor agar perdagangan karbon dapat memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso menyambut positif peluncuran SRUK karena dinilai memberikan kepastian sistem bagi pelaku usaha kehutanan dalam mengembangkan perdagangan karbon secara tertib, transparan, dan kredibel. Menurut dia, keberadaan SRUK menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap unit karbon tercatat, terlacak, serta terhindar dari risiko klaim ganda.
“Bagi pelaku usaha, kepastian registri, transparansi, dan integritas unit karbon merupakan prasyarat penting untuk membangun kepercayaan pasar,” kata Soewarso.
Soewarso menambahkan, pelaku usaha kehutanan siap mendukung implementasi SRUK melalui pengelolaan hutan lestari, penguatan tata kelola karbon, serta kolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat di tingkat tapak. Ia menilai perdagangan karbon sektor kehutanan harus menjadi bagian dari upaya menjaga hutan, meningkatkan investasi hijau, sekaligus memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan.
Peluncuran SRUK diharapkan menjadi langkah awal penguatan ekosistem pasar karbon Indonesia, khususnya sektor kehutanan, melalui sistem pencatatan yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi. Pemerintah bersama dunia usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan dapat mempercepat implementasi perdagangan karbon yang tidak hanya kredibel di mata pasar, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pengelolaan hutan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
***



