Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mengadopsi standar data internasional Climate Data Steering Committee (CDSC) dalam sistem registri karbon nasional. Langkah tersebut diwujudkan melalui peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Djakarta Theatre, Jakarta, pada Kamis (9/7/2026), sebagai upaya memperkuat tata kelola pasar karbon yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing global.
Penerapan standar data internasional tersebut menandai babak baru pengelolaan pasar karbon Indonesia sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam pengembangan sistem perdagangan karbon yang selaras dengan praktik terbaik dunia. Pemerintah menilai kehadiran SRUK akan meningkatkan kepercayaan investor, memperkuat integritas pencatatan unit karbon, serta mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, mengatakan SRUK tidak hanya berfungsi sebagai sistem pencatatan karbon nasional, tetapi juga menjadi instrumen yang mampu menghadirkan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
“SRUK harus menjadi instrumen yang tidak hanya mendukung pengurangan emisi, tetapi juga memastikan seluruh masyarakat ikut sejahtera,” ujar Jumhur.
Menurutnya, registri karbon yang kredibel akan meningkatkan kepercayaan terhadap ekosistem pasar karbon Indonesia sehingga manfaat ekonomi dari perdagangan karbon tidak hanya dinikmati pelaku usaha, tetapi juga masyarakat yang berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa peluncuran SRUK merupakan implementasi dari amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang disiapkan melalui kolaborasi berbagai kementerian dan lembaga.
Ia mengungkapkan bahwa Indonesia menjadi negara pertama yang berhasil menyelaraskan sistem registri karbon nasional dengan standar data internasional yang dikembangkan CDSC.
“Indonesia adalah negara pertama di dunia yang menjalin kerja sama dengan CDSC dan berhasil menyelaraskan sistem dengan data internasional yang berintegritas dan dapat dipercaya,” kata Zulkifli Hasan.
Ia menambahkan, regulasi yang mendukung implementasi pasar karbon pada sektor lingkungan hidup, kehutanan, dan jasa keuangan telah siap diberlakukan. Adapun regulasi di sektor lain akan diterapkan secara bertahap agar seluruh ekosistem pasar karbon nasional dapat berjalan secara terintegrasi.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso menyambut positif peluncuran SRUK karena dinilai memberikan kepastian sistem bagi pelaku usaha kehutanan dalam mengembangkan perdagangan karbon secara tertib, transparan, dan kredibel. Menurut dia, keberadaan SRUK menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap unit karbon tercatat, terlacak, serta terhindar dari risiko klaim ganda.
“Bagi pelaku usaha, kepastian registri, transparansi, dan integritas unit karbon merupakan prasyarat penting untuk membangun kepercayaan pasar,” kata Soewarso.
Soewarso menambahkan, pelaku usaha kehutanan siap mendukung implementasi SRUK melalui pengelolaan hutan lestari, penguatan tata kelola karbon, serta kolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat di tingkat tapak. Ia menilai perdagangan karbon sektor kehutanan harus menjadi bagian dari upaya menjaga hutan, meningkatkan investasi hijau, sekaligus memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan.
Peluncuran SRUK diharapkan menjadi langkah awal penguatan ekosistem pasar karbon Indonesia, khususnya sektor kehutanan, melalui sistem pencatatan yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi. Pemerintah bersama dunia usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan dapat mempercepat implementasi perdagangan karbon yang tidak hanya kredibel di mata pasar, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pengelolaan hutan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
***



