Senin, 20 April 2026

Ratusan Satwa Dilindungi Diselundupkan ke Luar Negeri, Pelaku Terancam 15 Tahun

Latest

- Advertisement -spot_img

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi lintas negara ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Pelimpahan tahap II ini dilakukan pada 9 April 2026 terhadap tersangka berinisial AS (40), yang sebelumnya ditangkap saat mengangkut satwa-satwa tersebut dan diduga akan menyelundupkannya ke Thailand melalui jalur laut. Kasus ini terungkap dari operasi gabungan aparat di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada 30 Januari 2026.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan bahwa perkara ini merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar ilegal yang terorganisir lintas negara. “Kami terus melakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap aktor intelektual di balik kasus ini. Fokus kami adalah memutus rantai perdagangan satwa liar di wilayah pesisir timur Sumatera,” ujarnya.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu unit kendaraan yang membawa 53 koli berisi berbagai jenis satwa dilindungi. Barang bukti yang disita meliputi primata, burung, serta satwa lain dalam kondisi hidup maupun beku, termasuk bagian tubuh satwa yang diduga berasal dari praktik perburuan ilegal.

Penyidik menilai modus penyelundupan semakin kompleks dengan memanfaatkan jalur darat dan laut secara terintegrasi untuk menghindari pengawasan aparat. Kasus ini juga memperkuat indikasi adanya jaringan perdagangan satwa liar internasional yang terorganisir dengan rapi.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Hari menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus diperkuat untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. “Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam mengawasi jalur-jalur rawan penyelundupan dan memastikan kejahatan terhadap satwa liar dapat ditekan secara signifikan,” katanya.

Penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi serta mencegah kerugian ekologis akibat perdagangan ilegal yang berpotensi mengancam kepunahan spesies.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles