Selasa, 21 April 2026

Modus Paralon Terbongkar, Penyelundupan Satwa di Bandara Masuk Tahap Sidang

Latest

- Advertisement -spot_img

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara melimpahkan tersangka kasus penyelundupan satwa liar beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Banten setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sehingga perkara tersebut segera memasuki tahap penuntutan.

Tersangka berinisial YJ (51), warga negara Tiongkok, diamankan dalam kasus penyelundupan burung hidup melalui jalur penerbangan internasional di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Peristiwa ini terjadi pada 12 Desember 2025 saat petugas keamanan bandara mencurigai sebuah koper tujuan Xiamen yang setelah diperiksa berisi satwa hidup.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa proses hukum hingga tahap penuntutan menunjukkan komitmen negara dalam melindungi keanekaragaman hayati. “Negara tidak akan membiarkan satwa liar keluar melalui jalur penumpang internasional. Penuntasan perkara ini menegaskan bahwa kekayaan hayati Indonesia tidak dapat diperdagangkan secara ilegal tanpa konsekuensi hukum,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus, petugas menemukan 13 ekor burung yang disembunyikan secara tidak layak di dalam potongan pipa paralon dan kantong kain. Modus tersebut digunakan untuk mengelabui pemeriksaan keamanan dan meminimalkan suara serta pergerakan satwa selama perjalanan.

Hasil identifikasi menunjukkan satwa yang diamankan terdiri dari berbagai jenis burung, termasuk satu spesies dilindungi, serta beberapa burung kicau lainnya. Seluruh satwa kini berada dalam perawatan di pusat penyelamatan satwa untuk pemulihan kondisi sebelum kemungkinan dilepasliarkan.

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menyatakan bahwa penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami tidak hanya berhenti pada pelaku pembawa, tetapi juga menelusuri asal-usul satwa dan pihak-pihak yang terlibat dalam rencana pengiriman ke luar negeri,” katanya.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Penanganan kasus ini memperkuat upaya pemerintah dalam menekan perdagangan ilegal satwa liar yang memanfaatkan jalur transportasi internasional serta mengancam keberlangsungan ekosistem.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles