Kemenhut Benahi Sistem Perizinan, Menhut Targetkan Layanan Lebih Transparan dalam Enam Bulan

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Kehutanan mempercepat penguatan tata kelola sektor kehutanan melalui pembenahan sistem layanan perizinan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa peningkatan kualitas layanan publik harus menjadi prioritas utama dalam mendukung tata kelola kehutanan yang profesional serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Penegasan tersebut disampaikan Raja Juli Antoni saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian Kehutanan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (3/8/2026).

“Saya ingin enam bulan ke depan kita memiliki sistem layanan yang lebih terbuka dan transparan, layanan publik harus menjadi prioritas,” ujar Raja Juli Antoni.

Menurutnya, setiap layanan publik di lingkungan Kementerian Kehutanan harus memenuhi empat prinsip utama, yakni memiliki nama layanan yang jelas, persyaratan yang pasti dan tidak menimbulkan multitafsir, kepastian waktu penyelesaian, serta informasi biaya yang transparan.

Keempat aspek tersebut dinilai menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah.

Kementerian Kehutanan mencatat sejak 2024 hingga Juli 2026 telah menerbitkan 2.104 layanan perizinan yang mencakup 42 jenis layanan pada lima unit kerja eselon I.

Capaian tersebut mencerminkan meningkatnya aktivitas pelayanan perizinan di sektor kehutanan yang mendukung berbagai aspek pengelolaan sumber daya hutan.

Berdasarkan data tersebut, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) menjadi unit dengan jumlah layanan terbanyak, yakni 1.126 perizinan.

Selanjutnya Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan menerbitkan 478 perizinan, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial sebanyak 410 perizinan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) sebanyak 51 perizinan, serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) sebanyak 39 perizinan.

Melalui penguatan sistem layanan tersebut, Kementerian Kehutanan berharap proses perizinan semakin memberikan kepastian berusaha, mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan, memperkuat upaya konservasi sumber daya alam, serta mendorong pemberdayaan masyarakat.

Reformasi layanan publik juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola kehutanan yang modern, profesional, transparan, dan akuntabel.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles