Hampir Seribu Keping Kayu Ilegal Disita, Kasus Pembalakan Liar Masuk Tahap Sidang

Latest

- Advertisement -spot_img

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera melimpahkan perkara dugaan pembalakan liar dan pengangkutan kayu ilegal yang berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk memasuki tahap persidangan. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada 6 Mei 2026 dengan menyerahkan tersangka berinisial H (22) beserta barang bukti hasil tindak pidana kehutanan.

Sementara itu, satu tersangka lain berinisial G (47) belum diserahkan karena masih menjalani pemulihan pascaoperasi akibat kondisi kesehatan yang dideritanya. Proses hukum terhadap tersangka tetap dilanjutkan setelah kondisinya memungkinkan.

Dalam kasus tersebut, penyidik mengamankan sebanyak 989 keping kayu gergajian tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Kayu tersebut diangkut menggunakan satu unit truk putih dan diduga berasal dari kawasan konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, kedua tersangka diduga tidak hanya melakukan pengangkutan hasil hutan ilegal, tetapi juga menguasai kayu tanpa dokumen resmi. Aparat menduga aktivitas tersebut telah berlangsung berulang kali dan berpotensi merusak ekosistem kawasan konservasi yang menjadi habitat penting berbagai satwa liar di Riau.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan pihaknya terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor intelektual di balik aktivitas ilegal tersebut.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk kegiatan melawan hukum yang mengancam kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia, terlebih di wilayah konservasi. Penindakan tegas ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam menjaga dan melestarikan sumber daya alam hayati demi keberlanjutan dan masa depan generasi yang akan datang,” ujar Hari Novianto.

Kementerian Kehutanan menegaskan penanganan kasus pembalakan liar di kawasan konservasi menjadi prioritas karena berisiko mengganggu keseimbangan ekosistem dan mempercepat degradasi hutan. Penyidik Gakkum Kehutanan juga masih mendalami jaringan distribusi kayu ilegal yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles