Ubah Kawasan Hutan Jadi Peternakan Ayam, Pengusaha di Bone Terancam 10 Tahun Penjara

Latest

- Advertisement -spot_img

Proses hukum kasus perambahan kawasan hutan di Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, memasuki tahap penuntutan setelah Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi menyerahkan tersangka berinisial M (62) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bone pada 30 April 2026.

Tersangka diduga membuka dan mengalihfungsikan kawasan hutan seluas sekitar 1,3 hektare menjadi area perkebunan dan peternakan ayam petelur tanpa izin resmi. Kawasan yang dirambah diketahui berada di dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang sebelumnya merupakan kawasan hutan pinus.

Pelaksanaan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Dalam proses tersebut, jaksa turut meninjau langsung lokasi perambahan yang menjadi bagian dari alat bukti perkara.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam menindak pelanggaran kehutanan hingga tuntas.

“Pelaksanaan tahap II ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Kami ingin memastikan setiap pelanggaran diproses hingga memberikan kepastian hukum dan efek jera,” ujar Ali Bahri.

Ia menambahkan, upaya penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi terus dikawal hingga proses persidangan agar menjadi peringatan bagi pihak lain yang mencoba memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka M diketahui berperan sebagai pemilik sekaligus pemodal usaha yang beroperasi di kawasan hutan negara tanpa dokumen perizinan. Aktivitas pembukaan lahan dilakukan untuk kepentingan usaha perkebunan dan peternakan ayam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk perambahan serta pemanfaatan ilegal kawasan hutan guna menjaga kelestarian fungsi ekologis hutan.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles