Kementerian Kehutanan memperketat sistem mitigasi risiko dan pengendalian internal dalam pengelolaan kawasan hutan nasional seluas sekitar 120 juta hektare melalui pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas (PMM) Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026.
Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan Kick-Off Meeting PMM SPIP Terintegrasi yang digelar di Jakarta, Selasa (19/5), dan diikuti sekitar 600 peserta dari unit kerja pusat maupun daerah secara hybrid. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kehutanan di tengah kompleksitas risiko pengelolaan sumber daya alam.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Mahfudz mengatakan sektor kehutanan menghadapi tantangan yang sangat beragam, mulai dari persoalan administratif, konflik tenurial, tata kelola kawasan, hingga potensi kecurangan dalam pengelolaan sumber daya hutan.
“Potensi sumber daya hutan Indonesia sangat besar, mencakup sekitar 120 juta hektare atau 60 persen wilayah daratan nasional. Karena itu, sistem pengendalian internal harus menjadi instrumen nyata untuk memastikan pembangunan kehutanan berjalan efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Mahfudz.
Ia menegaskan keberhasilan program kehutanan tidak hanya diukur dari pencapaian administratif, tetapi juga dari dampak langsung terhadap masyarakat, termasuk kontribusinya dalam pengurangan kemiskinan di sekitar kawasan hutan.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfudz juga mengungkapkan hasil evaluasi SPIP tahun 2025 menunjukkan masih terdapat sejumlah celah tata kelola pada masa transisi kelembagaan Kementerian Kehutanan. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi peringatan agar penguatan pengendalian internal dilakukan secara lebih serius di lapangan.
“Yang terpenting bukan sekadar mempertahankan nilai maturitas, tetapi memastikan sistem pengendalian benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan kerja sehari-hari,” katanya.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan mencatat lonjakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp13,4 triliun pada triwulan pertama 2026. Capaian tersebut dinilai positif, namun juga meningkatkan kebutuhan pengawasan dan deteksi dini terhadap area yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Untuk memperkuat pengawasan, Kementerian Kehutanan menindaklanjuti sejumlah rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), antara lain melalui integrasi manajemen risiko, penguatan pengendalian fraud, pemantauan berkala, pengetatan pengelolaan aset dan PNBP, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Sebagai bagian dari implementasi tersebut, Kementerian Kehutanan telah membentuk Satuan Tugas Penilaian Mandiri dan Tim Pelaksanaan SPIP melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 1951 dan 1952 Tahun 2026. Tim tersebut akan mengawal seluruh tahapan kegiatan mulai dari bimbingan teknis, penilaian mandiri, hingga proses penjaminan kualitas oleh Inspektorat Jenderal sebelum dievaluasi BPKP.
Mahfudz menambahkan penguatan budaya pengendalian dan budaya risiko menjadi fokus utama kementerian dalam memperbaiki tata kelola sektor kehutanan nasional.
“Kita ingin membangun budaya pengendalian dan budaya risiko yang benar-benar hidup dalam organisasi, bukan sekadar melengkapi dokumen administrasi,” ujarnya.
***



