Pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan kembali menyoroti pentingnya harmonisasi antara kebijakan tata ruang dan penetapan kawasan hutan guna mengatasi persoalan tumpang tindih lahan yang masih terjadi di berbagai daerah. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai sinkronisasi antarsektor menjadi kunci untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus memperbaiki tata kelola kehutanan nasional.
Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026). Pertemuan itu menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Anggota Baleg DPR RI, Sofwan Dedi, mengatakan persoalan kehutanan tidak dapat dipisahkan dari kebijakan tata ruang karena keduanya saling berkaitan dalam menentukan status dan pemanfaatan lahan.
“Pembahasan kehutanan ini sangat erat kaitannya dengan tata ruang. Karena itu, masukan dari ATR/BPN menjadi penting untuk menyempurnakan revisi Undang-Undang Kehutanan,” ujar Sofwan.
Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul di lapangan menunjukkan masih adanya ketidaksinkronan data dan peta antarinstansi. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah lahan yang telah dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan ekonomi maupun pembangunan masih tercatat sebagai kawasan hutan, sementara di sisi lain terdapat aktivitas pemanfaatan kawasan hutan yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Sofwan mencontohkan, di beberapa wilayah terdapat kawasan yang telah berkembang menjadi pusat pemerintahan, kawasan industri, hingga pelabuhan, namun secara administratif masih berstatus kawasan hutan. Situasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta menghambat investasi dan pembangunan daerah.
“Kondisi seperti ini menunjukkan perlunya penataan yang lebih baik agar tidak terjadi lagi tumpang tindih kebijakan yang merugikan masyarakat maupun menghambat pembangunan,” katanya.
Selain persoalan tata ruang, Baleg DPR RI juga menaruh perhatian pada pengaturan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan. Sofwan menilai revisi undang-undang perlu memperkuat aspek pemulihan lingkungan pascatambang agar dampak perubahan bentang alam dan kerusakan ekosistem dapat diminimalkan.
Ia menegaskan bahwa pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak mengingat Undang-Undang Kehutanan yang berlaku saat ini telah berusia lebih dari dua dekade dan perlu menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan, teknologi, serta dinamika pemanfaatan ruang di Indonesia.
Sofwan berharap masukan dari Kementerian ATR/BPN dapat memperkuat substansi revisi undang-undang, terutama dalam memperjelas status kawasan hutan, menyelaraskan kebijakan tata ruang, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Revisi undang-undang ini harus mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul di lapangan, sehingga pengelolaan kawasan hutan dapat berjalan lebih tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” pungkasnya.
***



