Pemerintah menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang dan pengelolaan lanskap menyusul bencana tanah longsor yang terjadi di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, saat meninjau langsung lokasi terdampak pada Minggu, (25/01/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Hanif menyatakan bahwa pemulihan lingkungan dan perbaikan tata ruang harus menjadi prioritas utama pascabencana. Pemerintah menilai kejadian longsor tidak dapat dipandang semata sebagai peristiwa alam, melainkan sebagai sinyal kuat adanya persoalan serius pada daya dukung dan daya tampung lingkungan akibat pemanfaatan ruang yang tidak selaras dengan fungsi ekologis kawasan.
KLH/BPLH akan segera menurunkan tim ahli lintas disiplin untuk melakukan kajian komprehensif guna mengidentifikasi penyebab utama longsor. Evaluasi tersebut akan mencakup aspek perubahan fungsi lahan, kondisi geologi, kemiringan lereng, serta pola pemanfaatan ruang oleh masyarakat. Hasil kajian ini akan menjadi dasar perumusan kebijakan penataan ruang yang lebih ketat dan berbasis sains.
“Penanganan bencana tidak bisa dilakukan secara parsial. Kami akan melibatkan para ahli untuk mengkaji penyebab utama longsor ini dan menyiapkan langkah tindak lanjut, terutama yang berkaitan dengan tata ruang agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Hanif Faisol Nurofiq di lokasi bencana.
Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menunjukkan wilayah Cisarua mengalami curah hujan selama empat hari berturut-turut dengan intensitas rata-rata 68 milimeter per hari. Menteri Hanif menjelaskan bahwa angka tersebut memang menjadi pemicu longsor, namun secara klimatologis tidak tergolong ekstrem jika dibandingkan dengan wilayah lain di Indonesia yang memiliki intensitas hujan lebih tinggi.
“Curah hujan ini memang berperan sebagai pemicu, tetapi dengan intensitas sekitar 68 milimeter per hari, seharusnya masih dapat ditopang oleh lanskap yang sehat. Ini mengindikasikan adanya faktor kerentanan lain yang perlu dievaluasi secara mendalam,” jelasnya.
Kerentanan tersebut diduga berkaitan dengan karakteristik geologi wilayah, kemiringan lereng, serta pembukaan lahan pertanian yang tidak disertai praktik pengelolaan lingkungan berkelanjutan. Berkurangnya tutupan vegetasi dan tidak diterapkannya teknik konservasi tanah, seperti terasering, dinilai memperbesar risiko pergerakan tanah saat hujan.
Menteri Hanif menegaskan bahwa perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan daya dukung lingkungan merupakan faktor kunci meningkatnya risiko bencana di kawasan Bandung Barat. Oleh karena itu, KLH/BPLH akan memperkuat pendampingan kepada pemerintah daerah dalam melakukan audit tata ruang, memperbaiki pengelolaan lanskap, serta mendorong mitigasi bencana berbasis ekosistem.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah pusat akan mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk menyeimbangkan kebutuhan ekonomi, khususnya sektor pertanian, dengan upaya pelestarian lingkungan. Pendekatan ini diharapkan mampu melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi ekologis wilayah di masa depan.
***



