Rektor UPNVJ Dorong Skema ‘Tenaga Profesional’ Sebagai Jalan Keluar Bagi Dosen non-ASN

Latest

- Advertisement -spot_img

UPN “Veteran” Jakarta (UPNVJ) mengusulkan kerangka “Tenaga Profesional” sebagai solusi utama bagi 44 dosen dan tenaga kependidikan yang hingga kini belum berstatus aparatur sipil negara (ASN). Rektor Prof. Anter Venus menyatakan hal tersebut pada Jumat (26/6), menandai pergeseran dari perdebatan panjang menuju langkah kebijakan konkret setelah lebih dari setahun kajian internal dilakukan.

Langkah ini muncul di tengah pembenahan nasional tata kelola kepegawaian pemerintah. Berdasarkan UU ASN No. 20/2023, seluruh pegawai di instansi pemerintah — termasuk perguruan tinggi negeri — diwajibkan berstatus ASN. Tenggat waktu yang semula ditetapkan pada Desember 2024 diperpanjang hingga Desember 2025. Dari 334 pegawai UPNVJ yang terdampak, sebanyak 278 orang memilih jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan seluruhnya dinyatakan lulus, sementara 44 orang sisanya tidak dapat mengikuti proses tersebut karena berbagai alasan — mulai dari penolakan, kendala administratif, hingga kondisi kesehatan dan geografis.

Prof. Venus mengakui kerumitan persoalan ini, seraya menyebut bahwa tim transisi universitas telah menghabiskan lebih dari setahun mengkaji masalah ini dari sisi hukum, etika, dan kebijakan publik. “Kita sudah membicarakan segalanya — dari asas non-retroaktif hingga lex superior derogat legi inferior,” ujarnya, merujuk pada doktrin hukum yang menyatakan aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah. “Setelah semua itu, kami sepakat: no more talking, time for action.”

Status “Tenaga Profesional” yang diusulkan, jelasnya, memanfaatkan posisi UPNVJ sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang memberikan landasan hukum untuk menjaga keberlangsungan hak-hak pegawai non-ASN. Lebih jauh, universitas tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi guna meningkatkan status tersebut — dengan kemungkinan pengakuan sebagai dosen tetap tenaga profesional, sebuah langkah yang membutuhkan sinkronisasi regulasi lintas instansi pemerintah.

Prof. Venus menutup pernyataannya dengan optimisme yang terukur, baik bagi UPNVJ maupun puluhan PTN lain yang menghadapi persoalan serupa. “Ini bukan masalah sederhana karena melibatkan berbagai instansi dan regulasi yang harus disinkronisasi,” katanya. “Tapi insyaallah, kalau masalah di UPNVJ selesai, solusinya bisa direplikasi secara nasional.” (***)

- Advertisement -spot_img

More Articles