Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi dan memulihkan ekosistem gambut sebagai salah satu kunci menghadapi perubahan iklim, menjaga keanekaragaman hayati, memperkuat ketahanan air, sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, pada hari pertama Technical Level 4th Meeting of the Partners of the Global Peatlands Initiative (GPI) di Lima, Peru, Selasa (30/6).
“Indonesia memiliki ekosistem gambut tropis terbesar di dunia. Kawasan hidrologis gambut Indonesia mencapai sekitar 24 juta hektare, dan sekitar 70 persen berada di dalam kawasan hutan negara,” ujar Ristianto.
Menurutnya, gambut Indonesia merupakan aset strategis dunia karena menyimpan sekitar 89 gigaton karbon. Jumlah tersebut menjadikan ekosistem gambut Indonesia berperan penting dalam menekan emisi gas rumah kaca, menjaga keanekaragaman hayati, mengatur tata air, sekaligus menopang kehidupan jutaan masyarakat. Restorasi gambut bukan lagi sekadar memperbaiki lahan yang rusak. Saat ini, restorasi merupakan investasi jangka panjang untuk ketahanan iklim, konservasi keanekaragaman hayati, ketahanan air, dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Indonesia telah membangun kebijakan pengelolaan gambut yang menyeluruh, mulai dari inventarisasi, perlindungan, pemanfaatan, pemulihan, pemantauan, hingga penegakan hukum. Salah satu landasan utamanya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Setelah kebakaran hutan dan lahan besar pada 2015, pemerintah telah memperkuat berbagai kebijakan teknis terus dikembangkan, mulai dari perlindungan kubah gambut, pemantauan muka air tanah, restorasi ekosistem, hingga penguatan program perhutanan sosial agar pelestarian gambut berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Partisipasi masyarakat merupakan inti dari pengelolaan gambut di Indonesia. Melalui program perhutanan sosial, lebih dari 608 ribu hektare kawasan gambut kini dikelola secara berkelanjutan oleh masyarakat lokal dan masyarakat adat,” ujar Ristianto.
Ristianto menegaskan bahwa keberhasilan Indonesia tidak hanya didukung oleh regulasi, tetapi juga melalui berbagai aksi nyata di lapangan. Pemerintah menerapkan moratorium izin baru, melakukan restorasi hidrologi, revegetasi, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta memperkuat peran masyarakat dan pemegang konsesi.
Sejak 2011, Indonesia telah memberlakukan moratorium izin baru pada hutan primer dan lahan gambut terutama pada aktivitas yang mengubah bentang dan tutupan lahan, serta mendorong kegiatan restorasi ekosistem gambut .
Kebijakan tersebut kemudian dipermanenkan pada 2019 sehingga memberikan perlindungan jangka panjang terhadap sekitar 66 juta hektare hutan primer dan lahan gambut. Hingga 2025, kawasan gambut yang masuk dalam peta indikatif moratorium mencapai sekitar 4,9 juta hektare.
Upaya restorasi juga terus menunjukkan hasil yang signifikan. Hingga Desember 2023, restorasi ekosistem gambut di wilayah konsesi telah mencapai sekitar 3,93 juta hektare. Program tersebut didukung oleh lebih dari 10.800 stasiun pemantauan muka air tanah melalui sistem SiMATAG.
Indonesia menerapkan pendekatan 3R, yaitu rewetting (pembasahan kembali gambut), revegetation (penanaman kembali dengan vegetasi asli gambut), dan revitalization of local livelihoods (penguatan mata pencaharian masyarakat sekitar).
Dalam forum tersebut, Indonesia juga mengajak seluruh negara untuk memperkuat kolaborasi internasional melalui Global Peatlands Initiative (GPI) sebagai wadah berbagi pengalaman, meningkatkan kapasitas, memperluas akses pembiayaan berkelanjutan, serta mempercepat aksi nyata menghadapi perubahan iklim.
“Indonesia menyambut baik kolaborasi yang semakin kuat melalui Global Peatlands Initiative. Melalui kemitraan ini, negara-negara dapat saling belajar, memperkuat kapasitas, memobilisasi pembiayaan berkelanjutan, dan bersama-sama mempercepat pencapaian target iklim global. Indonesia juga mengajak anggota GPI untuk bersama-sama menjadi bagian dari International Tropical Peatland Center” kata Ristianto.
Partisipasi Indonesia dalam pertemuan GPI di Lima menjadi bukti bahwa perlindungan dan pengelolaan gambut telah menjadi bagian penting dari kebijakan kehutanan nasional sekaligus kontribusi nyata Indonesia dalam agenda iklim dunia.
Melalui kerja sama internasional yang semakin erat, Indonesia berharap ekosistem gambut dunia dapat terus terjaga sehingga memberikan manfaat bagi lingkungan, masyarakat, dan generasi mendatang.
***



