Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat tata kelola perizinan pemanfaatan hutan melalui penyempurnaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas investasi, mencegah praktik land banking, serta memastikan kawasan hutan dikelola secara produktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun lingkungan.
Penyempurnaan regulasi menjadi bagian dari transformasi tata kelola kehutanan setelah pemerintah mengevaluasi implementasi aturan tersebut selama lima tahun terakhir. Evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan, mulai dari rendahnya kinerja sebagian pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), konflik tenurial dengan masyarakat, hingga tingginya antrean permohonan izin baru.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pemerintah ingin memastikan izin pemanfaatan hutan hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki kemampuan, komitmen, dan kesiapan investasi.
“Kawasan hutan harus dikelola oleh pihak yang benar-benar memiliki kemampuan, komitmen, dan kesiapan untuk berinvestasi serta menghadirkan manfaat bagi masyarakat, perekonomian, dan kelestarian lingkungan. Kita ingin memastikan setiap izin yang diberikan benar-benar menghasilkan pengelolaan hutan yang produktif, bukan hanya menguasai lahan,” tegas Raja Juli Antoni.
Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 500 PBPH di Indonesia, dengan sekitar 30 persen di antaranya menunjukkan kinerja yang belum optimal. Di sisi lain, lebih dari 200 permohonan izin baru masih menunggu proses penyelesaian. Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperbaiki mekanisme pemberian, evaluasi, dan pengawasan izin agar lebih selektif dan akuntabel.
Sebagai bagian dari reformasi tersebut, Kementerian Kehutanan akan memperketat tahapan administrasi perizinan dengan menetapkan batas waktu yang jelas pada setiap proses. Salah satu ketentuan yang diusulkan mewajibkan pemohon melanjutkan proses perizinan paling lambat enam bulan setelah memperoleh rekomendasi gubernur. Apabila persyaratan tidak dipenuhi hingga batas waktu tersebut, proses permohonan akan dinyatakan gugur.
“Proses perizinan harus memiliki kepastian. Misalnya, pemohon yang telah memperoleh rekomendasi gubernur harus melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam jangka waktu paling lama enam bulan. Apabila hingga batas waktu tersebut persyaratan tidak dipenuhi, maka prosesnya dinyatakan gugur. Dengan mekanisme ini, tidak ada lagi ruang bagi praktik mengumpulkan rekomendasi atau ‘mengamankan’ kawasan hutan tanpa keseriusan untuk berinvestasi,” ujar Raja Juli Antoni.
Ia menambahkan, rekomendasi gubernur tetap menjadi bagian penting dalam koordinasi pemerintah pusat dan daerah. Namun, rekomendasi tersebut bukan merupakan dasar pemberian hak atas kawasan hutan, melainkan salah satu bahan pertimbangan dalam proses evaluasi secara menyeluruh.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, mengatakan penyempurnaan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tidak mengubah substansi yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Perubahan difokuskan pada aspek operasional agar implementasi regulasi berjalan lebih efektif.
“Perubahan ini tidak melampaui ketentuan dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 maupun Undang-Undang Cipta Kerja. Yang kami lakukan adalah melakukan penyempurnaan pada aspek operasional agar tujuan regulasi dapat tercapai secara lebih efektif. Fokusnya adalah memperbaiki kualitas tata kelola, menyederhanakan proses, meningkatkan kepastian usaha, memperkuat akuntabilitas, sekaligus memastikan manfaat pemanfaatan hutan benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Laksmi.
Menurut Laksmi, penyempurnaan regulasi juga diarahkan untuk memperkuat implementasi konsep Multiusaha Kehutanan, mempercepat penyelesaian konflik tenurial, meningkatkan digitalisasi layanan perizinan, serta menciptakan iklim investasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan fungsi ekologis kawasan hutan.
Saat ini, pembahasan penyempurnaan regulasi dilakukan melalui rangkaian Serial Webinar Nasional Konsultasi Publik yang melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai pemangku kepentingan. Melalui proses tersebut, Kementerian Kehutanan menargetkan lahirnya regulasi yang mampu memperkuat tata kelola pemanfaatan hutan secara profesional, transparan, dan berintegritas, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
***



