Kemenhut Siapkan Aturan Baru Penyelesaian Sengketa Kehutanan untuk Perkuat Kepastian Hukum

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggelar konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Penyelesaian Sengketa Kehutanan sebagai upaya memperkuat tata kelola sektor kehutanan sekaligus meningkatkan kepastian hukum dalam penanganan berbagai konflik di kawasan hutan. Kegiatan tersebut berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/7/2026).

Konsultasi publik dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Lukita Awang Nistyantara. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut merupakan respons pemerintah terhadap kompleksitas persoalan kehutanan yang memerlukan landasan hukum teknis yang lebih jelas.

“Lahirnya Rapermen ini merupakan langkah konkret untuk merespons kompleksitas permasalahan kehutanan dan memberikan kepastian hukum melalui perangkat peraturan teknis yang kuat, baik untuk jalur litigasi maupun non-litigasi,” ujar Lukita.

Kegiatan tersebut juga dipimpin Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan yang menekankan pentingnya penyelesaian sengketa melalui mekanisme yang tepat agar kepentingan para pihak dapat terlindungi sekaligus mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan keberadaan Rapermen menjadi instrumen penting untuk memperjelas norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam penyelesaian sengketa kehutanan.

“Regulasi ini dirancang untuk memperjelas norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa kehutanan, mulai dari mekanisme penanganan hingga tata cara pemulihan kerugian,” kata Dwi.

Menurutnya, regulasi yang disusun diharapkan mampu memberikan pedoman yang lebih komprehensif bagi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat dalam menyelesaikan sengketa kehutanan, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Untuk memastikan substansi aturan bersifat inklusif dan dapat diterapkan secara efektif, Kemenhut melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam konsultasi publik tersebut. Peserta berasal dari asosiasi pelaku usaha kehutanan, organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta perwakilan berbagai lembaga yang mengikuti kegiatan secara langsung maupun daring.

Forum diskusi menghadirkan sejumlah pakar sebagai narasumber, antara lain Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si. dari IPB University, Prof. Dr. Suparto Widjoyo, S.H., M.H. dari Universitas Airlangga, serta Dr. rer. silv. Ir. Sandy Nurvianto, S.Hut., M.Sc., IPM dari Universitas Gadjah Mada. Mereka memberikan masukan terkait aspek hukum penyelesaian sengketa, metode penghitungan kerugian kehutanan, hingga ketentuan transisi bagi perkara yang masih berjalan.

Selain itu, proses penyusunan regulasi turut melibatkan sejumlah perumus dan tenaga ahli, di antaranya Dr. Wiwiek Awiati, S.H., M.H., Osten Sianipar, S.H., M.Si., serta Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum Kementerian Kehutanan, Yudi Ariyanto, S.H., M.T.

Seluruh masukan yang dihimpun dalam konsultasi publik akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Rapermen sebelum ditetapkan. Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem penegakan hukum kehutanan guna menjaga kelestarian hutan nasional sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak sengketa di sektor kehutanan.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles