Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki meninjau kawasan hutan mangrove di Bali sekaligus berdialog dengan jajaran pelaksana program Perhutanan Sosial untuk memperkuat pengelolaan ekosistem pesisir dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat. Kunjungan kerja yang berlangsung pada Jumat (10/7/2026) tersebut dilakukan menjelang peringatan Hari Mangrove Sedunia serta menjadi bagian dari evaluasi implementasi program kehutanan di tingkat tapak.
Rangkaian kegiatan diawali dengan kunjungan ke Mangrove Information Center (MIC) di Denpasar. Wamenhut meninjau ruang pamer yang menampilkan informasi edukasi mengenai ekosistem mangrove, menyaksikan paparan keberhasilan rehabilitasi mangrove, kemudian melakukan penanaman bibit mangrove secara simbolis. Ia juga menyusuri jalur boardwalk untuk melihat kondisi tegakan mangrove dan fasilitas wisata alam sebelum melanjutkan kunjungan ke kawasan Showcase G20 di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.
Dalam kesempatan tersebut, Rohmat Marzuki menilai MIC memiliki potensi besar untuk dikembangkan tidak hanya sebagai pusat edukasi, tetapi juga sebagai destinasi wisata berbasis konservasi yang terintegrasi dengan kawasan sekitarnya. Pengembangan fasilitas pendukung, termasuk sektor kuliner dan layanan wisata, dinilai dapat meningkatkan nilai ekonomi kawasan tanpa mengabaikan fungsi ekologisnya.
Wamenhut juga mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian mangrove mengingat perannya yang sangat vital bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.
“Karena mangrove adalah ginjalnya bumi, mampu menyaring limbah, polusi, sampah. Mangrove juga menahan abrasi air laut. Mangrove sumber kehidupan masyarakat, dari kepiting, ikan, udang yang menjadi sumber penghasilan masyarakat. Mari kita terus lestarikan mangrove Indonesia,” ujar Rohmat.
Usai meninjau kawasan mangrove, Wamenhut melanjutkan kunjungan ke Kantor Balai Perhutanan Sosial Denpasar untuk berdialog dengan jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan se-Provinsi Bali. Dalam pertemuan tersebut, ia menegaskan bahwa pemerintah tengah mengusulkan kembali program Perhutanan Sosial sebagai Program Strategis Nasional (PSN) guna mendukung agenda pengentasan kemiskinan sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.
“Bapak Presiden memberikan instruksi kepada Menteri Kehutanan untuk meningkatkan akses pemberdayaan masyarakat kepada kelompok masyarakat miskin ekstrem dan miskin melalui Perhutanan Sosial. Jadi ini penting sekali. Kementerian Kehutanan juga terus menambah anggaran dan program di Perhutanan Sosial,” katanya.
Menurut Rohmat, hingga saat ini pemerintah telah memberikan persetujuan Perhutanan Sosial seluas sekitar 8,4 juta hektare di seluruh Indonesia. Selain itu, melalui Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat, pemerintah telah menetapkan hutan adat seluas sekitar 368.877 hektare dan berkomitmen untuk terus memperluas capaian tersebut.
Dalam dialog tersebut, Wamenhut juga menyoroti peluang ekonomi baru yang dapat dimanfaatkan masyarakat melalui implementasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan. Menurutnya, regulasi tersebut membuka kesempatan bagi kelompok Perhutanan Sosial dan masyarakat hukum adat untuk berpartisipasi dalam perdagangan karbon.
“Jadi ini adalah peluang yang harus kita dorong ke depan bagaimana perdagangan karbon manfaatnya bukan hanya kepada swasta atau investor tetapi juga untuk masyarakat di sekitar kawasan hutan,” ujarnya.
Mengakhiri arahannya, Wamenhut menekankan perlunya penambahan tenaga pendamping agar percepatan pelaksanaan Perhutanan Sosial di lapangan dapat berjalan optimal. Kementerian Kehutanan juga akan memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk melalui pengembangan skema Integrated Area Development (IAD) di berbagai daerah sebagai upaya memperkuat pemberdayaan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan.
***



