Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Forest Stewardship Council (FSC) sebagai langkah memperkuat pengelolaan hutan berkelanjutan sekaligus meningkatkan daya saing produk hasil hutan Indonesia di pasar global. Kesepakatan tersebut menitikberatkan pada sinergi antara Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) Indonesia dengan sistem sertifikasi FSC.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, dan Direktur Jenderal FSC International, Subhra Bhattacharjee. Acara tersebut turut dihadiri perwakilan pemerintah, pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, lembaga sertifikasi, asosiasi industri, serta berbagai pemangku kepentingan sektor kehutanan dari dalam dan luar negeri.
Melalui kemitraan tersebut, kedua pihak akan mengembangkan mekanisme audit gabungan antara SVLK dan FSC. Skema ini memungkinkan proses penilaian dilakukan secara bersamaan dalam satu audit sehingga mampu mengurangi duplikasi proses, meningkatkan efisiensi waktu dan biaya, tanpa mengurangi kredibilitas maupun integritas masing-masing sistem sertifikasi. Selain itu, ruang lingkup kerja sama mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pertukaran data dan informasi pasar, penguatan jejaring promosi, serta perluasan akses pasar bagi produk hasil hutan Indonesia yang memenuhi standar keberlanjutan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, mengatakan kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola kehutanan sekaligus meningkatkan daya saing sektor kehutanan nasional.
“Indonesia berkomitmen kuat untuk memastikan pengelolaan sumber daya hutannya dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Melalui kolaborasi ini, kami ingin memperkuat sinergi antara pendekatan nasional dan internasional dalam pengelolaan hutan berkelanjutan sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi lingkungan, masyarakat, dan pelaku usaha berbasis kehutanan,” ujar Laksmi.
Ia menambahkan pengembangan mekanisme audit gabungan diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pasar internasional terhadap produk kehutanan Indonesia sekaligus menciptakan nilai tambah bagi pengelola hutan lestari.
Sementara itu, Direktur Jenderal FSC International, Subhra Bhattacharjee, menilai Indonesia memiliki posisi strategis dalam sektor kehutanan global karena memiliki hutan tropis yang luas, kawasan kelola masyarakat, serta peran penting dalam rantai pasok produk kehutanan dunia.
“Kemitraan antara SVLK dan FSC ini merupakan langkah strategis yang mencerminkan komitmen global FSC untuk menunjukkan nilai dan manfaat pengelolaan hutan yang bertanggung jawab. Melalui pengembangan mekanisme audit gabungan SVLK-FSC, kami menciptakan peluang ekonomi yang lebih luas bagi pelaku usaha kehutanan Indonesia untuk bersaing di pasar domestik maupun internasional,” kata Subhra.
Menurutnya, sinergi tersebut juga diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sumber daya hutan sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pemasok utama produk hasil hutan berkelanjutan di pasar internasional.
Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU, Kementerian Kehutanan bersama FSC akan melakukan kunjungan lapangan ke Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, untuk melihat praktik pengelolaan rotan bersertifikat FSC yang dijalankan Perkumpulan Petani Rotan Katingan (P2RK). Kegiatan tersebut diharapkan menjadi contoh penerapan pengelolaan hasil hutan bukan kayu yang mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
***



