Rabu, 25 Maret 2026

Rambah 9 Hektare Hutan Produksi di Wajo, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Latest

- Advertisement -spot_img

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi menghentikan aktivitas perambahan ilegal di kawasan hutan produksi Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, setelah menemukan pembukaan lahan tanpa izin seluas kurang lebih 9 hektare di Dusun Daraga, Desa Passelloreng, Kecamatan Gilireng. Aparat menetapkan seorang pria berinisial S sebagai tersangka dan mengancamnya dengan pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga fungsi kawasan hutan produksi sebagai penyangga kehidupan dan sistem ekologis.

“Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen negara dalam melindungi kawasan hutan dari praktik perambahan ilegal. Kami memastikan fungsi hutan tetap terjaga dan setiap pemanfaatan kawasan wajib memiliki izin serta dasar hukum yang sah,” ujar Ali Bahri di Makassar, Kamis (26/2/2026).

Operasi gabungan yang melibatkan UPTD KPH Awota itu berawal dari laporan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi. Saat petugas turun ke lapangan, mereka mendapati dua operator alat berat berinisial A dan SY tengah mengoperasikan dua unit ekskavator untuk melakukan pembersihan lahan. Di tempat yang sama, petugas juga mengamankan S yang diduga bertindak sebagai pengawas sekaligus koordinator kegiatan.

Tim mencatat luas bukaan lahan mencapai sekitar 9 hektare. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk kegiatan perkebunan tanpa dokumen legalitas pemanfaatan kawasan hutan. Setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara, penyidik menetapkan S sebagai tersangka karena diduga berperan aktif mengatur dan mengawasi kegiatan pembukaan lahan tersebut.

Ali Bahri mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi karena dampak hukumnya berat dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang.

“Kawasan hutan produksi memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekologis. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan tanpa legalitas, karena konsekuensi hukumnya sangat serius,” tegasnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap bentuk perambahan hutan yang mengancam keberlanjutan sumber daya alam.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles