Kementerian Kehutanan mempercepat implementasi program Multiusaha Kehutanan (MUK) sebagai strategi penguatan ekonomi hutan berkelanjutan melalui pengembangan model pengelolaan hutan produktif yang tetap menjaga fungsi ekologis. Langkah tersebut dibahas dalam rapat laporan perkembangan Tim Kerja Percepatan Implementasi MUK yang dipimpin Penasihat Utama Menteri Kehutanan Silverius Oscar Unggul bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Dalam arahannya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pembentukan Task Force MUK bertujuan mempercepat implementasi program di lapangan melalui dukungan lintas sektor, mulai dari penyediaan data hingga koordinasi teknis.
“Taskforce ini dibentuk untuk membantu Kementerian Kehutanan, terutama dalam mengakselerasi pelaksanaan Multiusaha Kehutanan. Apabila terdapat kebutuhan dukungan data, koordinasi, maupun tindak lanjut teknis lainnya, agar segera dikomunikasikan sehingga dapat kita dorong bersama,” ujar Raja Juli Antoni.
Pemerintah menempatkan Multiusaha Kehutanan sebagai model pengelolaan yang mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, ekologi, dan kebutuhan pasar dalam satu rantai nilai kehutanan berkelanjutan. Tim Kerja MUK saat ini mengembangkan dua pendekatan utama, yakni berbasis agroforestri dan restorasi ekosistem dengan fokus pada komoditas kopi dan kakao yang dinilai memiliki daya saing pasar global serta lebih adaptif terhadap perubahan iklim.
Penasihat Utama Menteri Kehutanan Silverius Oscar Unggul menjelaskan bahwa pengembangan pilot project MUK diharapkan menjadi contoh konkret pengelolaan hutan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemegang PBPH, kelompok perhutanan sosial, masyarakat, pembeli, hingga lembaga pendanaan.
“Kita ingin Multiusaha Kehutanan tidak berhenti sebagai konsep, tetapi menjadi contoh nyata di lapangan. Pilot ini harus menunjukkan bahwa PBPH, Perhutanan Sosial, masyarakat, pembeli, lembaga pendanaan, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat bisa bergerak dalam satu rantai nilai yang saling menguatkan,” kata Silverius.
Berdasarkan proyeksi hingga 2045, implementasi MUK berbasis agroforestri kopi dan kakao diperkirakan mampu meningkatkan nilai ekspor hingga sekitar Rp418 triliun. Program tersebut juga diproyeksikan mendukung mata pencaharian sekitar 3,8 juta masyarakat, mengelola sekitar 2,5 juta hektare lahan secara berkelanjutan, serta menyerap sekitar 25 juta ton CO2e.
Tim Kerja MUK telah mengidentifikasi sejumlah kawasan prioritas untuk pengembangan pilot project, di antaranya Bukit Tiga Puluh di Jambi, Pesawaran dan Lampung Selatan di Lampung, Wehea Kelay/Bentala di Kalimantan Timur, Kubu Raya di Kalimantan Barat, serta Peusangan Elephant Conservation Initiative (PECI) di Aceh yang difokuskan pada restorasi ekosistem dan konservasi gajah.
Untuk memperkuat dukungan pasar, Kementerian Kehutanan juga menyiapkan agenda MUK Buyer Roundtable yang akan mempertemukan calon pembeli, investor, lembaga pendanaan, dan pengelola kawasan dalam membangun kemitraan bisnis pada lanskap pilot.
Melalui percepatan implementasi Multiusaha Kehutanan, pemerintah berharap model pengelolaan hutan berkelanjutan dapat menjadi solusi dalam menjawab tantangan ekonomi hijau, konservasi biodiversitas, ketahanan pangan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan.
***



