Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendorong pemanfaatan teknologi drone untuk memperkuat sistem pengawasan kawasan hutan di Indonesia. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat transformasi digital sektor kehutanan agar proses pemantauan, deteksi dini, dan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan berbasis data.
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan jajaran PT Dirgantara Indonesia (PTDI) di Kantor Kementerian Kehutanan, Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Dalam pertemuan itu, PTDI memaparkan sejumlah teknologi pesawat tanpa awak (drone), di antaranya Wulung, Elang Hitam, dan EL120. Ketiga platform tersebut dirancang untuk mendukung pemantauan wilayah, pengumpulan data lapangan, hingga identifikasi berbagai aktivitas di kawasan hutan, termasuk di wilayah yang sulit dijangkau oleh petugas.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan luasnya kawasan hutan Indonesia memerlukan dukungan teknologi yang mampu menyediakan informasi secara cepat sehingga petugas dapat segera melakukan verifikasi dan menentukan langkah penanganan di lapangan.
“Kita membutuhkan teknologi yang dapat membantu petugas darat mengidentifikasi berbagai kondisi yang muncul di lapangan. Apabila terjadi perubahan tutupan hutan, kebakaran, pembalakan liar, atau pergerakan aktivitas yang mencurigakan, kita harus dapat mengetahuinya lebih cepat agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Raja Juli Antoni.
Menurutnya, penggunaan drone dapat melengkapi sistem pengawasan yang telah dimiliki Kemenhut. Teknologi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai sarana dokumentasi udara, tetapi juga mampu menghasilkan data yang dapat dianalisis secara berkala untuk mendukung deteksi dini serta meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dalam pengelolaan kawasan hutan.
Pemanfaatan drone juga dinilai mampu meningkatkan efektivitas kerja petugas lapangan, terutama dalam memantau wilayah rawan kebakaran hutan, perubahan tutupan lahan, aktivitas pembalakan liar, maupun berbagai gangguan terhadap keamanan kawasan hutan. Informasi yang diperoleh secara cepat diharapkan dapat mempercepat langkah pencegahan maupun penanganan.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kehutanan bersama PT Dirgantara Indonesia akan mengkaji lebih lanjut kesesuaian teknologi yang ditawarkan dengan kebutuhan operasional di lapangan. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas pengawasan, mempercepat transformasi digital sektor kehutanan, serta mewujudkan tata kelola hutan yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel.
***



