Sabtu, 24 Januari 2026

Kemenhut Sosialisasikan KUHAP Baru untuk Perkuat Penegakan Hukum Kehutanan

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Kehutanan memperkuat sinergi penegakan hukum dengan aparat penegak hukum melalui sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang digelar di Jakarta pada 19–20 Januari 2026. Kegiatan ini digelar menyusul pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menggantikan aturan sebelumnya.

Sosialisasi tersebut menjadi ruang konsolidasi lintas lembaga untuk menyamakan pemahaman terkait perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana, khususnya pada penegakan hukum kehutanan yang melibatkan peran Penyidik Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

KUHAP baru menempatkan Penyidik Kepolisian sebagai penyidik utama dengan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS hingga tahap pelimpahan perkara. Pengaturan ini juga mengubah sejumlah kewenangan PPNS, termasuk penghentian penyidikan, penggunaan upaya paksa, serta pelimpahan berkas perkara yang kini dilakukan berdasarkan perintah penyidik kepolisian.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyampaikan bahwa penyesuaian terhadap KUHAP baru merupakan keharusan agar penegakan hukum kehutanan tetap berjalan efektif dan dipercaya publik.

“Penegakan hukum kehutanan adalah wajah negara. Menteri Kehutanan telah menegaskan bahwa penindakan harus dilakukan secara tegas, terukur, dan akuntabel. Perubahan KUHAP bukan hanya perubahan aturan, tetapi perubahan cara kerja yang menuntut keselarasan antar lembaga,” ujar Dwi.

Ia menjelaskan bahwa kejahatan kehutanan terus berkembang, mulai dari perambahan kawasan, pembalakan liar, perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar, pertambangan tanpa izin, hingga kebakaran hutan dan lahan, sehingga sistem penegakan hukum harus mampu beradaptasi.

“Sepanjang 2025, Ditjen Gakkumhut melaksanakan 173 operasi pengamanan kawasan hutan dan menangani 146 perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21. Kinerja ini akan terus dioptimalkan melalui penyesuaian terhadap KUHAP dan KUHP yang baru,” jelasnya.

Dalam forum tersebut, Dwi menekankan pentingnya kolaborasi erat antara Kementerian Kehutanan, Kepolisian, dan Kejaksaan sebagai mitra strategis dalam penindakan pidana kehutanan.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan penyamaan arah implementasi KUHAP baru, mengidentifikasi aspek yang perlu diperkuat selama masa transisi, serta merumuskan langkah tindak lanjut yang konkret agar penegakan hukum kehutanan tidak mengalami stagnasi,” katanya.

Sosialisasi ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej sebagai pembicara kunci, serta narasumber dari Kepolisian, Kejaksaan, akademisi hukum pidana, dan analis kebijakan lingkungan. Forum juga membahas keterkaitan KUHAP baru dengan rencana pembaruan Undang-Undang Kehutanan yang tengah disiapkan DPR.

Seluruh rangkaian kegiatan mencakup refleksi kinerja penegakan hukum kehutanan, diskusi panel lintas sektor, penajaman standar operasional prosedur penyidikan berbasis KUHAP baru, serta pembahasan struktur organisasi dan tata kerja Ditjen Gakkumhut ke depan.

Kegiatan ini diikuti oleh PPNS kehutanan dari seluruh wilayah, unit teknis di lingkungan Ditjen Gakkumhut, serta perwakilan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum, Bea Cukai, Kementerian Kelautan dan Perikanan, ESDM, ATR/BPN, Badan Karantina, dan Bakamla.

Melalui kegiatan ini, Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk memastikan penerapan KUHAP baru benar-benar memperkuat penegakan hukum kehutanan melalui kerja sama terpadu dalam satu sistem peradilan pidana yang solid.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles