Kementerian Kehutanan bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), aparat TNI, Polri, pemerintah daerah Aceh Tamiang dan Langkat, serta masyarakat melakukan operasi pemulihan fungsi hutan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Kamis (4/9/2025).
Penertiban dimulai dengan penumbangan kebun sawit ilegal yang mencakup total sekitar 360 hektar. Pada tahap awal, rehabilitasi dilakukan di Bahorok seluas 10 hektar dan Tenggulun 19,32 hektar.
Kegiatan akan dilanjutkan di Batang Serangan (30 hektar) serta Tenggulun (300 hektar). Sawit yang ditumbang berusia 2–12 tahun, menggunakan alat berat di Tenggulun dan chainsaw di Bahorok.
Aksi ini disaksikan jajaran Kemenhut, Satgas PKH, Muspida Aceh Tamiang, BPKH Wilayah I Medan, Muspika, masyarakat, dan sejumlah LSM. Penanaman pohon juga dilakukan sebagai tanda dimulainya proses pemulihan ekosistem.
Beberapa pihak telah menyerahkan kembali lahan yang dikuasai secara ilegal, antara lain PT SSR (0,63 hektar) dan individu berinisial AS (18,69 hektar) di Tenggulun, serta masyarakat di Rembah Waren dan Paten Kuda, Bahorok.
Kepala Balai Besar TNGL Subhan menyatakan kawasan yang direstorasi akan ditanami pakan satwa liar dan tanaman pagar batas. Mitra konservasi seperti Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-OIC, Forum Konservasi Leuser, dan Yayasan Ekosistem Lestari akan terlibat dalam restorasi secara sukarela.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan operasi ini dilakukan melalui instrumen penegakan hukum terpadu.
Komandan Satgas Garuda PKH Mayjen Dody Triwinarto mengapresiasi masyarakat yang sukarela menyerahkan lahan. Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menambahkan, sebelumnya telah dilakukan enam operasi pemberantasan illegal logging dan satu operasi pemulihan kawasan di Tenggulun dan Langkat.
Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk melanjutkan operasi ini bersama seluruh pemangku kepentingan, guna mengembalikan fungsi konservasi di TN Gunung Leuser. ***



