Empat Dokumen Status Keanekaragaman Hayati Diluncurkan, Pemerintah Perkuat Kebijakan Berbasis Sains

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Kehutanan menegaskan pentingnya pemanfaatan data ilmiah sebagai dasar penyusunan kebijakan konservasi nasional melalui peluncuran Dokumen Status Keanekaragaman Hayati Papua, Bali–Nusa Tenggara, Jawa, dan Maluku. Dokumen tersebut diharapkan menjadi acuan strategis dalam menentukan prioritas perlindungan spesies, pengelolaan ekosistem, serta penyusunan program pemulihan keanekaragaman hayati di Indonesia.

Peluncuran dokumen berlangsung di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Senin (21/7/2026). Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki hadir mewakili Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutan Menteri Kehutanan yang dibacakan Rohmat Marzuki, pemerintah menegaskan bahwa Indonesia sebagai salah satu negara megabiodiversitas memiliki lebih dari 17 persen kekayaan hayati dunia. Kekayaan tersebut berperan penting dalam menjaga ketahanan pangan, menyediakan sumber bahan obat-obatan, mengatur iklim, serta menopang kehidupan masyarakat.

Namun demikian, pemerintah menilai keanekaragaman hayati Indonesia masih menghadapi berbagai ancaman, mulai dari perubahan penggunaan lahan, dampak perubahan iklim, eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan, hingga masuknya spesies asing invasif.

“Kita tidak bisa lagi sekadar prihatin. Kita harus bertindak secara terukur, berbasis sains, dan berorientasi jangka panjang. Keanekaragaman hayati bukan sekadar daftar spesies dalam buku ilmiah, tetapi merupakan napas kehidupan masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” ujar Rohmat Marzuki.

Menurutnya, empat dokumen yang diluncurkan akan menjadi instrumen penting dalam mendukung implementasi Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045. Dokumen tersebut memuat informasi ilmiah mengenai kondisi spesies dan ekosistem pada empat kawasan biogeografis utama Indonesia sehingga dapat menjadi dasar pengambilan keputusan yang lebih tepat sasaran.

Rohmat juga menyoroti kondisi Red List Index (RLI), indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 15.5.1 yang menggambarkan tingkat risiko kepunahan spesies. Nilai RLI Indonesia tercatat menurun dari 0,77 pada 2018 menjadi 0,75 pada 2024. Pemerintah menargetkan indeks tersebut meningkat menjadi 0,76 pada 2029 melalui Rencana Strategis Kementerian Kehutanan 2025–2029.

“Dokumen ini menjadi kompas untuk menentukan spesies yang membutuhkan penyelamatan segera, kawasan yang perlu diperkuat pengelolaannya, serta program pemulihan yang harus diprioritaskan. Pembalikan tren kehilangan keanekaragaman hayati membutuhkan intervensi yang presisi, dan presisi hanya dapat dilakukan dengan dukungan data yang akurat dan mutakhir,” katanya.

Ia juga mengapresiasi kontribusi Kementerian PPN/Bappenas, para peneliti, akademisi, pemerintah daerah, masyarakat adat, komunitas lokal, organisasi masyarakat sipil, serta mitra pembangunan yang terlibat dalam penyusunan dokumen tersebut.

Kementerian Kehutanan mengajak seluruh kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, serta masyarakat sipil memanfaatkan dokumen tersebut sebagai rujukan dalam penyusunan kebijakan, perencanaan program, hingga pengalokasian sumber daya agar pengelolaan keanekaragaman hayati berjalan lebih efektif, transparan, dan berbasis bukti ilmiah.

“Mari kita wujudkan kehidupan yang selaras dengan alam demi menjaga keberlangsungan seluruh bentuk kehidupan di Indonesia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan kekayaan keanekaragaman hayati tetap terwariskan kepada generasi mendatang,” pungkas Rohmat.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles