Wakil Presiden Ma’ruf Amin meluncurkan dokumen Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia atau Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025-2045 di Istana Wakil Presiden, Kamis, 8 Agustu 2024.
Dokumen IBSAP 2025-2045 disusun Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Badan Riset dan Inovasi Nasional, mitra pembangunan, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat adat.
Dokumen IBSAP 2025-2045 menjadi panduan strategis dalam mengelola keanekaragaman hayati Indonesia secara berkelanjutan yang juga sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045.
Pada kesempatan itu, Wapres menekankan pemanfaatan keanekaragaman hayati bukan hanya dipandang sebagai sumber pangan, melainkan juga sebagai sumber pertumbuhan ekonomi yang harus dikelola secara berkelanjutan dan berkeadilan, disertai standar-standar keberlanjutan, serta penggunaan inovasi dan teknologi.
“Pengelolaan keanekaragaman hayati harus dilakukan secara holistik, mencakup ekosistem daratan dan perairan untuk kesejahteraan rakyat,” jelas Wapres.
Dokumen IBSAP 2025-2045 memiliki tiga tujuan utama, yaitu kelestarian ekosistem, spesies, dan genetik; pemanfaatan yang berkelanjutan; dan pelaksanaan yang dapat mewujudkan kelestarian keanekaragaman hayati.
Dalam dokumen IBSAP 2025-2045 juga telah ditetapkan ukuran yang jelas untuk menilai capaian setiap tujuan dan target.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan IBSAP 2025-2045 selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional jangka panjang dan menengah.
_________
“IBSAP merupakan dokumen strategis yang penting sebagai arahan kebijakan dalam pengelolaan keanekaragaman hayati menuju Visi Indonesia Emas 2045, dan sudah melalui proses penyelarasan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 dan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029,” papar Suharso.
Pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia menunjukkan kemajuan signifikan. Pada 2023, kawasan yang dilindungi di daratan telah mencapai 26,7 persen dan di perairan mencapai 8,9 persen, dengan target 30 persen pada 2045. ***