Selasa, 3 Desember 2024

KLHK Lepasliarkan 4.605 Individu Kura-Kura Moncong Babi Hasil Penangkaran

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pelepasliaran 4.605 individu Kura-Kura Moncong Babi (Carretochelys insculpta) hasil pembesaran (ranching) di habitatnya, hutan adat Kampung Nayaro, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Ribuan kura-kura moncong Babi tersebut merupakan hasil penyisihan tukik di penangkaran CV. Alam Nusantara, Timika, untuk keperluan restocking. Pelepasliaran ribuan kura-kura tersebut dilakukan, Rabu, 7 Agustus 2024.

“Kami pilih di hutan adat Kampung Nayaro, karena letaknya relatif jauh dari masyarakat, dan kondisinya masih alami sehingga dapat menunjang kehidupan semua satwa yang dilepasliarkan. Selain itu, masyarakat adat di Kampung Nayaro juga memberikan dukungan,” ungkap Martana.

Kepala Balai Besar KSDA Papua, A.G. Martana, semua satwa telah menjalani pemeriksaan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika. Semua dalam keadaan sehat dan siap dilepasliarkarn ke habitat alaminya.

Kura-kura moncong babi merupakan spesies yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018, dan dikategorikan sebagai spesies vulnerable atau rentan dalam daftar merah IUCN.

Di sisi lain, Dani Gunalen, Direktur CV. Alam Nusantara, mengatakan bahwa 4.605 kura-kura moncong babi tersebut merupakan hasil penetasan dari izin kumpul tahun 2021 – 2023.

_________

Pada kesempatan ini, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik (KKHSG) KLHK Nunu Anugrah, menyampaikan pelepasliaran ini merupakan bukti nyata bahwa konservasi ex-situ dapat mendukung konservasi in-situ, atau dikenal dengan ex-situ linked to in-situ program.

“Kami berharap agar kura-kura moncong babi yang dilepasliarkan ini dapat mendukung kelestarian dan peningkatan populasi satwa tersebut di habitat aslinya. Upaya yang telah dilakukan oleh CV. Alam Nusantara ini sesuai dengan mandat peraturan perundangan yang berlaku, bahwa salah satu kewajiban unit penangkaran adalah melaksanakan restocking atau pelepasliaran sebagian hasil pembesarannya (ranching),” ujarnya. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles